bendesa
Bendesa Adat Candikuning bersama pengacaranya saat memenuhi panggilan Kejari Tabanan. (BP/bit)
TABANAN, BALIPOST.com – Setelah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Khusus Kabupaten (BKK) dari Propinsi Bali pada tahun 2015 senilai Rp 200 juta, Bendesa Adat Candikuning, desa Candikuning, kecamatan Baturiti, Tabanan I Made Susila Putra, Selasa (15/8) kembali diperiksa Kejaksaan Negeri Tabanan.

Didampingi pengacaranya, Susila Putra berpakaian adat madya datang memenuhi panggilan Kejaksaan sekitar pukul 11.00 wita. Namun, pemeriksaan baru dimulai sekitar pukul 13.00 wita, karena Susila Putra yang sebelumnya merupakan perwakilan kelompok pengempon (satakan,red) Pura Ulundanu Beratan terlebih dahulu memenuhi undangan Polres Tabanan terkait pengembangan penyelidikan dugaan penyimpangan dana pah-pahan di Pura Ulundanu Beratan, beserta tiga rekannya.

Baca juga:  Kasus Covid-19 dan Pasien Sembuh Bertambah di Karangasem

Terkait pemeriksaan Bendesa Adat Candikuning di Kejaksaan, Kasi Intel Kejari Tabanan, Rio Irnanda didampingi Kasipidsus Kejari Tabanan IB Alit Ambara Pidada membenarkan hal tersebut.

Pemeriksaan terhadap Susila Putra ini merupakan yang pertama kalinya setelah yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka kasus BKK propinsi Bali. “Sekarang yang bersangkutan kami mintai keteranganya lagi,” jelas IB Alit Ambara Putra.

Ketika ditanya alasan tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, pejabat asal Klungkung ini, menegaskan sejauh ini memang belum ada penahanan. “Nanti tergantung hasil pemeriksaanya,” tegasnya.

Baca juga:  Dakwaan Korupsi dan TPPU Rampung, Kasus Dewa Radhea Masuk Tipikor

Tapi kata Alit Ambara, bila tersangka bertindak kooperatif dan tidak berupaya menghilangkan barang bukti pihaknya tidak akan melakukan penahanan.

Sedangkan penetapan status tersangka, Kasi Intel Kejari Tabanan, Rio menyebutkan sejumlah bukti sudah menguatkan hal itu, yakni keterangan saksi dan dokumen berupa laporan pertanggungjawaban tersangka. “Dalam gelar perkara dan ekspos kasus sudah menguatkan, makanya ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.

Sementara itu ditemui sebelum dilakukan pemeriksaan, Bendesa Adat Candikuning Susila Putra tidak mau berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan pihaknya memenuhi panggilan Kejari terkait BKK. “Iya, terkait BKK,”jawabnya singkat.(puspawati/balipost)

Baca juga:  Terlibat Korupsi dan TTPU, Kepala LPD Kapal Non Aktif Ditangkap
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *