DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Pidsus Kejati Bali, Rabu (16/8) telah melakukan pelimpahan tahap II atas perkara dugaan korupsi tanah aset negara milik PU di Jalan By Pass Prof. Mantra dengan terdakwa mantan hakim IB Rai Pati Putra. “Sudah dilakukan pelimpahan tahap II ke Gianyar. Juga dilakukan perpanjangan penahanan 20 hari ke depan,” ujar tim penyidik Hary Soetopo, Kamis (17/8).
Dikatakan karena lokusnya di Gianyar, tersangka yang sebelumnya sempat di tahan di Lapas Kerobokan saat ini ditahan di Rutan Gianyar. Dengan dilakukan tahap II, tim jaksa dari Kejati Bali ini menambahkan bahwa pihaknya secepatnya akan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar. “Semoga minggu depan sudah bisa kami limpahkan ke tipikor,” jelasnya.
Sebelumnya, Aspidsus Polin O Sitanggang menjelaskan bahwa tersangka Rai Pati menghalangi-halangi penyidikan. “Kita sudah ingatkan. Dia ngotot bahwa itu adalah tanah atas sewa menyewa. Padahal itu ilegal,” jelas Polin O Sitangggang kala dilakukan penahanan beberapa waktu lalu.
Bagaimana soal keterangan tersangka yang mengatakan bahwa itu adalah tanah sewa yang sudah ditandatangani Bupati Gianyar? Pihak kejaksaan mengatakan bahwa pihak penyidik sudah menjelaskan bahwa tandatangan bupati tidak benar. “Pokoknya tidak sah. Itu bukan tanah pemkab. Namun itu tanah PU,” urai Polin O Sitanggang.
Dijelaskan bahwa selain sewa, tanah negara itu juga dijual oleh oknum. Dan mantan hakim ini menyewa oleh oknum yang juga sudah dibidik. “Ya, ini juga ada jual beli. Kasusnya numpuk-numpuk,” tegas O Sitangggang.
Walau tersangka ngotot bahwa dia nyewa dan uangnya masuk kas daerah Pemda Gianyar, itu hanya alasan tersangka. Mestinya, kata Polin, kalau sudah disita negara dalam perkara korupsi, yang bersangkutan mesti mundur. “Ini tanah sudah disita kejaksaan. Sekarang plang dicoret. Mestinya dia mundurlah,” tandas Polin. (Miasa/balipost)