DENPASAR, BALIIPOST.com – Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus memang hari yang banyak ditunggu oleh para napi. Di samping mengikuti apel untuk memperingati detik-detik prokalamasi, para napi juga menunggu pengumuman remisi dari Depkum HAM RI.
Remisi ini sudah merupakan tradisi di hari kemerdekaan di samping hari raya keagamaan lainnya. Kamis (17/8), setidaknya ada 566 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi, namun hanya 458 yang terealisasi dan belasan orang di antaranya langsung bebas bersyarat.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Denpasar di Lapas Kerobokan,Tonny Nainggolan, mengatakan dari jumlah napi yang mendapatkan remisi 10 orang di antaranya narapidana asing. Sambung dia, mereka yang langsung bebas sebagaimana hadiah remisi serta akumulasi tahana atau menjalani masa hukuman, sejatinya ada 20 orang yang mesti bebas.
Hanya saja enam orang dari mereka, sebagaimana putusan hakim mereka mesti harus membayar denda. Sehingga hanya 14 napi yang bebas.
Sedangkan narapidana yang tidak mendapatkan remisi mencapai 896 napi. Mereka sudah ada yang diajukan namun belum memenuhi syatat dan ada memang belum waktunya mendapatkan remisi. Saat ini jumlah napi mencapai 1464. Jumlah tersebut sangat overkapasitas, karena kapasitas LP Kerobokan 347 orang. (Miasa/balipost)