Zulkifli Hasan memberikan pernyataan pada wartawan. (BP/har)
JAKARTA, BALIPOST.com – Dalam melaksanakan tugas mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pelaksanaannya, MPR RI telah melakukan serangkaian kajian untuk dijadikan masukan dalam rencana melakukan perbaikan dan penetaan kehidupan berbangsa dan bernegara. Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengatakan salah satu fokus kajian yang dilakukan MPR adalah tentang Sistem Perekonomian Nasional untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Berdasarkan UUD 1945.

“MPR telah menyelesaikan kajian tersebut, dan pada hari ini, bertepatan dengan hari konstitusi,” kata Zulkifli Hasan pada peringatan Hari Konstitusi di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemrn Jakarta, Jumat (18/8).

Hasil kajian dirumuskan dalam sebuah buku berjudul “Sistem Perekonomian Nasional untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial berdasarkan UUD 1945. Isi rekomendasi dari hasil kajian tentang sistem perekonomian nasional itu adalah pertama, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.

Baca juga:  Sofjan Hidajat Raih "Indonesia Most Admired CEO 2017"

“Dalam praktiknya ternyata sejumlah cabang produksi penting telah dikuasai oleh orang per orang. Oleh karena itu, Negara harus memastikan cabang produksi penting yang dimaksud melalui peraturan perundang-undangan, agar ketentuan tersebut dapat dilaksanakan secara konsisten,” sebut Zulkifli Hasan.

Hal itu karena Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai perwujudan kehadiran negara dalam penyelenggaraan perekonomian nasional sudah terjadi privatisasi BUMN, sehingga negara tidak lagi sepenuhnya menguasai BUMN. Untuk itu, MPR merekomendasikan agar peran BUMN perlu ditegakkan kembali sebagai badan usaha pemegang kuasa negara atas cabang produksi yang penting bagi negara, yang menguasai hajat hidup orang banyak serta pemegang kuasa negara atas pengelolaan bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya.

Baca juga:  PAN Tunjuk Pengganti Zulhas di MPR RI

Zulkifli menegaskan Badan Kajian MPR meminta agar hanya BUMN yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh dimiliki oleh orang perorang. Negara perlu segera melakukan penataan ulang kepemilikan BUMN dimaksud dan melakukan review terhadap peraturan perundang-undangan yang disesuaikan dengan Putusan MK No. 001-021-022/PUU-I/2003 menyangkut pengertian ‘dikuasai Negara’.

Lebih jauh, Zukifli menjelaskan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam konteks itu membangun perusahaan yang sesuai dengan konstitusi adalah konsep koperasi. “Dalam pelaksanaannya terdapat tiga pelaku usaha yaitu usaha Negara (BUMN), usaha swasta dan usaha koperasi,” ujarnya.

Baca juga:  Genjot Ekspor Nasional, Mendag Bidik Pasar Non Tradisional

Sayangnya, peran koperasi sebagai bentuk usaha belum memberikan kontribusi optimal ekonomi kerakyatan bukan melalui usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Oleh karena itu, wujud membangun usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan tersebut harus didefinisikan ulang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Zulkifli. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *