Pilgub
Putu Ayu Reike Nurhaeni. (BP/mud)
SINGARAJA, BALIPOST.com – Perekaman data penduduk yang sudah berumur 17 tahun ke atas (penduduk wajib KTP-red) di Buleleng terus digenjot. Ini karena sekitar 65 ribu pendduk yang wajib KTP belum melakukan perekaman untuk mendapatkan KTP elektronik. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) diminta lebih gencar lagi melakukan perekaman, sehingga memasuki Desember 2017 nanti semua penduduk wajib KTP sudah melakukan perekaman.

Perekaman penduduk wajib KTP ini berkaitan dengan persiapan data pemilih menjelang laga Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali Tahun 2018 mendatang. Sesuai regulasi syarat penduduk bisa memilih adalah memiliki KTP elektronik atau surat keterangan (Suket) pengganti KTP elektronik.

Di Buleleng sendiri ditemukan sekitar 65 ribu jiwa penduduk yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Jika kondisi ini tidak ditangani segera, maka dikhawatirkan penduduk yang sudah berumur 17 tahun ke atas itu terancam tidak tercatat dalam daftar pemilih pada pilgub mendatang. Apalagi, tahapan pemutahiran data pemilih dijadwalkan oleh KPU Bali mulai Januari 2018 mendatang.

Baca juga:  Rakyat Bali Jangan Terjebak Kepentingan Politis Temporer

Ketua KPU Buleleng Gede Suardana ditemui disela-sela apel HUT Kemerdekaan RI ke 72 di lapangan Taman Kota Singaraja Kamis (17/8) yang lalu mengatakan, satu-satunya upaya mencegah penduduk yang tidak masuk daftar pemilih seperti pada laga pilkada lalu adalah menggenjot proses perekaman data penduduk oleh Disdukcapil Buleleng.

Jika data kependudukan sudah direkam, otomatis penduduk yang bersangkutan akan mendapatkan KTP elektronik dan tercatat sebagai penduduk yang memiliki hak pilih dalam pilgub atau pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres). “Data yang kami temukan belakangan ini sekitar 65 ribu penduduk belum perekaman. Paling lambat sampai Desember 2017 ini pendudk itu sudah perekaman dan menginjak Januari 2017 sudah pemutahiran data pemilih. Untuk itu satu-satunya cara yang bisa ditempuh adalah menggenjot perekaman,” katanya.

Baca juga:  Kejar Target, Disdukcapil Bangli Tambah Satu Pencetakan E-KTP

Menurut Suardana, dari pengamatannya di lapangan Disdukcapil belakangan ini sudah begitu intens melakukan perekaman data kependudukan. Akan tetapi melihat temuan data yang bisa dibilang penduduk yang belum perekaman begitu masih tinggi, maka perekaman hasrus ditingkatkan lagi.

Dia mencontohkan, perekaman penduduk tidak saja mengandalkan di Disdukcapil dan kecamatan saja, akan tetapi perekaman secara masal pada momen-momen tertentu perlu digencarkan lagi. Dengan upaya ini, pihaknya meyakini sampai Desemebr 2017 mendatang penduduk bisa melakukan perekaman dengan optimal.

“Perekaman harus lebih sering dilakukan dan pada kegiatan-kegiatan tertentu hendaknya juga disasar untuk melakukan perekaman, sehingga semakin sering ada perekaman masal, maka penduduk yang wajib KTP itu akan bisa melakukan perekaman sebelum deadline Desember 2017,” katanya.

Sementara itu Kepala Disdukcapil Buleleng Putu Ayu Reike Nurhaeni mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah mengerahkan sarana prasarana dan sumberdaya manusia (SDM) yang ada untuk melakukan perekamanan penduduk wajib KTP. Selain mengandalkan perekaman di di kabupaten dan kecamatan, Disdukcapil juga melakukan perekaman dengan mendatangi suatu tempat tertentu di pedesaan.

Baca juga:  Miracle Inspirasi Wanita Indonesia

Selain itu, perekaman yang digalakkan sekarang ini adalah menyasar kalangan lanjut usia (lansia) dan penduduk yang mengalami sakit yang tidak bisa melakukan perekaman baik di kecamatan, kabupaten atau datang saat digelar perekaman jemput bola di suatu tempat. Tidak hanay itu, perekaman menyasar siswa SMA dan SMK juga sudah digencarkan.

Dengan upaya ini, mantan Camat Banjar ini optimis penduduk yang wajib KTP akan melakukan perekaman sebelum batas KPU akan melakukan pemutahiran data pemilih pilgub. “Kalau angka yang belum perekaman sudah berkurang dan ini datanya bergerak terus. Kami komitmen melayani setiap penduduk yang wajib KTP untuk melakukan perekaman. Kesadaran untuk melakukan perekaman juga ditingkatkan, sebab penduduk yang sudah tahu belum perekaman namun sengaja tidak melakukan perekaman,” jelasnya. (mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *