JAKARTA, BALIPOST.com – Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM Braman Setyo mengakui daya serap koperasi belum seperti yang diharapkan. Masih banyak yang mengajukan tetapi tidak layak berdasarkan bisnis dan kelembagaan.

LPDB juga tidak boleh membentuk cabang di daerah, sehingga efektifitas dan efisiensi dalam penyaluran dana bergulir belum maksimal karena masih terpusat di Jakarta. “Untuk memecahkan masalah penyaluran dana bergulir tersebut, maka kami akan membuat apa yang disebut dengan Financial Technology atau Fintech”, kata Braman kepada wartawan pada perayaan HUT LPDB KUMKM ke-11 di Jakarta, Jumat (18/8).

Di acara yang dihadiri Deputi Bidang Pembiayaan Kementrian Koperasi dan UKM Yuana Sutyowati, Braman menambahkan bahwa dengan Fintech maka proses assessment penyaluran LPDB untuk KUMKM dilakukan secara online tanpa tatap muka, agar lebih efisien dan efektif. Selain itu, LPDB juga akan menyiapkan aplikasi berbasis web dan mobile apps untuk pengajuan dana bergulir LPDB. “Termasuk membangun Sistem Informasi Debitur untuk KUMKM, sehingga lancar pembayaran cicilannya. Juga, kualitas debitur akan termonitor,” ujar Braman.

Baca juga:  Jual Beli Ginjal, Oknum Imigrasi Bali Gunakan Modus "Jalur Cepat"

Manfaat lainnya, kata Braman, membuat menu pembayaran cicilan LPDB ini di mitra channel Finnet (PT Finnet Indonesia, anak usaha PT Telkom Indonesia) atau secara auto debet. “PT Finnet dapat membantu melaksanakan proses setlement pencairan dana LPDB maupun collection cicilan, by system. Ini bentuk solusi Fintech LPDB dalam rangka modernisasi LPDB KUMKM ke depan,” papar Braman.

Selain menggagas inovasi Fintech, Braman juga akan melakukan modernisasi terhadap LPDB KUMKM. “Modernisasi dilakukan terhadap tata kelola (sistem), teknologi informasi serta LPDB KUMKM akan bekerjasama dan berkoordinasi dengan instansi-instansi dan lembaga-lembaga serta stakeholder yang ada di daerah,” imbuh Braman.

Baca juga:  Kopi Takengon Aceh ke AS, Ini Buah Pemberdayaan UMKM BRI

Antara lain kerjasama dengan Dinas Koperasi di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, Dirjen Kekayaan Negara (DKJN) Kementrian Keuangan, dan Kejaksaan Agung. “Kerjasama dengan Dinas Koperasi daerah diharapkan memberi rekomendasi koperasi berkinerja baik. Dengan DKJN, karen lembaga ini mempunyai perangkat yang dapat menagih dan menyita kekayaan mitra usaha bermasalah. Sedangkan dengan Kejaksaan Agung dengan perangkatnya Kejaksaan Tinggi di tingkat provinsi, dapat mewakili LPDB untuk menuntut mitra usaha bermasalah ke ranah pengadilan,” papar Braman lagi.

Baca juga:  Di Denpasar, Puluhan Koperasi Hanya Papan Nama

Braman berharap bahwa seluruh mitra LPDB harus menyesuaikan diri dengan transformasi teknologi yang diterapkan dalam menyalurkan dana bergulir. “Mau tidak mau, mereka yang harus berbenah ke arah itu. Semua lembaga keuangan sudah menuju ke arah ekonomi digital. Bahkan, dengan melalui digital akan mengurangi cost bagi koperasi yang bersangkutan, tanpa harus bolak-balik datang ke Jakarta,” kata Braman.

Terkait kinerja, Braman menjelaskan, dari tahun 2008 hingga 2017, LPDB telah berhasil menyalurkan dana bergulir sebesar Rp 8,49 triliun kepada 1.012.287 UMKM melalui 4.299 mitra. Sedangkan realisasi dana bergulir di 2017 sebesar Rp 405,27 miliar yang disalurkan kepada 46.602 UMKM melalui 49 mitra di seluruh Indonesia. (Nikson/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *