SEMARAPURA, BALIPOST.com – Status terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah I Wayan Kicen Adnyana di DPRD Klungkung telah masuk babak baru. Politisi Gerindra ini resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai anggota.
Menyusul hal tersebut, pendapatannya yang sebelumnya mengalir hingga puluhan juta rupiah setiap bulan juga turut terpangkas. Hal itu dibenarkan Sekwan Klungkung, Wayan Sugiarta.
Dijelaskan, itu terjadi setelah beberapa waktu ada surat dari kejaksanaan yang menyatakan Kicen sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana ibah pembangunan merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan. “Wayan Kicen sudah diberhentikan sementara. Saya sudah terima surat dari Kejari terkait statusnya menjadi terdakwa,” jelasnya, Jumat (18/8).
Menindaklanjuti surat dari kejaksaan itu, Sekwan langsung bersurat ke Gubernur Bali melalui Bupati terkait pemberhentian sementara Kicen Adnyana dari kursi wakil rakyat. “Untuk pemberhentian sementara sudah cukup berdasarkan surat dari Kejaksaan. Surat balasan dari Gubernur itu kelengkapan secara administrasi saja,” ungkapnya.
Masuknya status Kicen pada babak baru secara otomatis mengakibatkan pendapatannya turut terpangkas. Kini ia hanya menikmati uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan kesehatan dengan sebesar Rp 1,9 Juta. Berbeda dengan sebelumnya yang mencapai Rp 23 juta, meliputi uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan kesehatan, tunjangan perumahan, dan tunjangan komunikasi. Itu pun diluar perjalanan dinas.
Ketua DPC Gerindra Klungkung, I Wayan Baru mengaku belum menerima surat pemberhentian sementara Kicen Adnyana. Jika itu sudah turun, pihaknya akan menyampaikan kepada induk partai. “Suratnya belum saya terima,” ungkapnya seraya menambahkan kekosongan jabatan itu perlu untuk segera diisi untuk meningkatkan kinerja lembaga. (Sosiawan/balipost)