SEMARAPURA, BALIPOST.com – Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah Klungkung dan Gubernur Bali sudah semakin dekat. Namun, warga Kabupaten Klungkung yang sudah cukup umur justru masih banyak yang belum melakukan perekaman e-KTP.
Menyikapi itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klungkung, Made Karida mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan percepatan. Perekaman di-deadline pada akhir November mendatang.
Dikatakan, Minggu (20/8), kepemilikan e-KTP maupun surat keterangan sudah melakukan perekaman sangat penting untuk dikantongi. Hal tersebut sebagai bukti untuk layak mengikuti pemilihan Kepala daerah maupun Gubernur yang berlangsung 27 Juni 2018 mendatang.
Namun, berdasarkan hasil koordinasinya dengan Disdukcapil Klungkung, masih banyak masyarakat yang sudah cukup umur belum mengantongi dokumen kependudukan itu. Hal tersebut perlu ditindaklanjuti dengan upaya percepatan perekaman. “Pemkab sudah kami sarankan untuk menyurati masyarakat untuk segera melakukan perekaman,”ungkapnya.
Deadline akhir November, diungkapkannya, sejalan dengan pemutakhiran data pemilih yang akan berlangsung hingga Februari 2018. Demikian juga dengan penyampaian dukungan dari masyarakat untuk calon perseorangan. “Jika ada calon perseorangan, e-KTP maupun surat keterangan telah melakukan perekaman juga diperlukan untuk menyampaikan dukungan. Makanya ini perlu segera dipersiapkan,” katanya.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Klungkung, Pande Anggarnata mengungkapkan berdasarkan data sampai Juli 2017, warga yang telah mengantongi maupun perekaman e-KTP mencapai 87 persen. Langkah percepatan telah dilakukan dengan pelayanan langsung ke desa-desa. “Perekaman massal sudah dlakukan di Desa Jumpai, Dawan Klod. Ini akan berlanjut ke Paksebali dan Kecamatan Nusa Penida. Estimasi kami, pas Pilkada sudah bisa 99 persen,” tandasnya. (Sosiawan/balipost)