pesta
Setelah melakukan pengintaian di salah satu kamar hotel di Desa Anturan, Kecamatan Buleleng, polisi berhasil menangkap seorang pemakai narkoba jenis sabu Senin (14/8) lalu. (BP/mud)
SINGARAJA, BALIPOST.com – Jajaran Satuan Narkoba Polres Buleleng menangkap pemakai narkoba jenis sabu, Putu AW alias Topan (44), warga Kelurahan Kendran, Kecamatan Buleleng. Dia ditangkap saat hendak pesta narkoba di sebuah kamar penginapan di Desa Anturan, Kecamatan Buleleng pada Senin (14/8) yang lalu.

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba AKP Ketut Adnyana Tunggal Jaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Suka Wijaya kepada wartawan Senin (21/8) mengatakan, berawal informasi masyarakat selanjutnya dilakukan pengintaian hingga akhirnya mengarah ke salah satu hotel. Polisi kemudian menggledah kamar hotel dan menemukan beberapa alat hisap narkoba tersimpan di dalam tas milik tersangka.

Baca juga:  Penyalahgunaan Narkoba Rugikan Negara Rp 63,1 T

Dari introgasi, tersangka mengakui kalau di rumahnya menyimpan narkoba jenis sabu. Polisi kemudian menggiring tersangka ke rumahnya. Alhasil, satu buah paket narkoba yang diduga jenis sabu berhasil ditemukan dengan berat 0,12 gram brutto (0,07 gram netto). Paket sabu ini dibungkus plastik klip yang tersimpan di dalam kotak kaca lipat. Selain itu, di rumah tersangka polisi kembali menemukan beberapa jenis alat penghisap narkoba milik tersangka.

Baca juga:  PN Denpasar Tutup Karena COVID-19, Belasan Orang Diperpanjang Penahanannya

“Tersangka ini kita tangkap ketika akan pesta narkoba. Saat kita tangkap barang (narkoba-red) tidak ditemukan, tapi dari introgasi kami tersangka mengakui menyimpan narkoba di rumahnya dan setelah kita cek benar ditemukan satu paket, sehingga tersangka kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatan itu, tersangka diancam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tersangka diancam hukuman paling sedikit empat tahun dan paling lama 12 tahun. selain itu, dia juga diganjar dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (mudiarta/balipost)

Baca juga:  Rapid Antigen Berujung Pemukulan Dandim Buleleng akan Diproses Hukum
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *