MANGUPURA, BALIPOST.com – Masalah narkoba belum bisa diatasi sampai saat ini, bahkan Bali masuk peringkat 11 terkait tingkat kerawanan penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Untuk itu, kepala desa atau perbekel diharap mampu meningkatkan perannya dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai program pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN) yang dilaksanakan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Hal itu disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Brigjen Pol. I Putu Gede Suastawa, didampingi Kepala BNNK Badung AKBP Ni Ketut Masmini, saat sosialisasi Program Rehabilitasi dan Pascarehabilitasi Dalam Rangka Optimalisasi Layanan Rehabilitasi di Kabupaten Badung, Senin (21/8).
“Peran kepala desa atau perbekel sangat penting karena menyentuh masyarakat langsung dimana prevalensi Bali di Indonesia menempati urutan 11 dalam tingkat kerawanan penyalahgunaan narkotika,” ungkap Brigjen Suastawa, didampingi Kabid Rehabilitasi BNNP Bali AKBP I Nyoman Artana.
Kepala BNNP berharap adanya dukungan semua institusi pemerintah di semua tingkatan, khususnya perbekel yang dapat langsung mengawasi masyatakat untuk mewujudkan pemberantasan narkoba di Indonesia. Salah satunya melalui program P4GN agar berjalan dengan maksimal. Tugas perbekel memiliki dua peran besar yaitu prosperity (kesejahteraan) dan security (keamanan). Dimana fungsi keamanan itu meliputi mengamankan lingkungan desa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Perbekel dapat menggerakkan masyarakat sebagai aktor utama sehingga masyarakat memahami masalah narkoba di lingkungan, melibatkan semua tokoh serta dapat melibatkan pemerintah dan swasta.
Peran kepala desa dalam rehabilitasi, lanjutnya, haruslah peka mencegah berkembangnya peredaran narkoba di lingkungannya, seperti mengawasi pembangunan kafe atau tempat hiburan malam, menjadi orang pertama melaporkan apabila terjadi kejadian terkait peredaran narkotika serta selalu berkoordinasi dengan BNNP dan BNNK.
Sedangkan peran rumah sakit maupun puskesmas dalam prorgam rehabilitasi yaitu menyiapkan SDM dan sarana prasaran untuk kegiatan P4GN. Mempunyai pemahaman bahwa pecandu adalah orang sakit dan harus diobati serta memberikan sosialisasi bahwa pecandu adalah orang sakit dan harus diobati. Masyarakat perlu disadarkan masalah narkoba adalah masalah bersama. Oleh karena itu masyarakat lebih mengenal lingkungannya serta harus terlibat dan aktif dalam mencegah narkoba serta ikut kembangkan program-program pencegahan dan rehabilitasi. (kerta negara/balipost)