Senjata
Ilustrasi sidang. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Terdakwa kasus narkoba yang sempat melarikan diri dari sel BNNP Bali, Hery Agus Sugiono alias Gus Topi, Senin (21/8) dituntut hukuman 12 tahun penjara.

JPU Ni Putu Evy Widhiarini di depan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menjelaskan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak yaitu menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 13,53 gram netto. Terdakwa oleh jaksa kemudian dijerat pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Menuntut supaya terdakwa dipidana penjara 12 tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa dalam tahanan,” tuntut jaksa.

Baca juga:  3 Bulan Tak Bayar Gaji Karyawan, PDNKK di Ambang Kebangkrutan?

Di samping itu terdakwa juga dituntut supaya membayar denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan. Dalam surat tuntutannya dijelaskan bahwa Agus Topi pada Rabu 15 Maret lalu menawarkan narkotika. Atas informasi itu, polisi kemudian melakukan lidik dan mendengar informasi bahwa Gus Topi ke Jakarta.

Begitu balik dari Jakarta, petugas BNNP menangkapnya di Bandara Ngurah Rai. Saat digeledah ditemukan bungkusan kwaci dan di dalamnya ada tisu berisi sabu-sabu seberat 14, 25 gram brutto yang terbagi dalam tiga bungkus. Oleh petugas BNNP, terdakwa kemudian digelandang ke kosnya di Pondok Dewa Brata Jalan Patasari, Badung.

Baca juga:  Kasus Investasi Opsi Biner, Doni Salmanan Divonis

Di sana tidak menemukan barang bukti. Namun saat diinterogasi terdakwa mengaku bahwa dia menitipkan empat paket sabu sebelum berangkat ke Jakarta pada Putu Semarayasa (dalam berkas terpisah). Tak lama berselang Semarayasa kemudian ditangkap polisi. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *