yustisi
Tim Yustisi Klungkung membrangus iklan rokok yang terpasang di depan toko warga, Selasa (22/8) kemarin. (BP/Ist)
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Spanduk iklan rokok yang terpasang di depan sejumlah toko warga di Kecamatan Klungkung dan Banjarangkan diberangus Tim Yustisi Klungkung ditengah pelaksanaan sidak ketertiban umum, Selasa (22/8). Penyebabnya, karena telah melanggar Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2016.

Sidak Ketertiban Umum yang dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah I Nyoman Darma menerjunkan dua tim. Tim pertama menyasar jalan Untung Surapati, Jalan Flamboyan, Jalan Raya Takmung, Jalan Raya Banda, Jalan Raya Tihingan, Jalan Raya Pau, Jalan Raya Aan dan Jalan Raya Sengkiding. Sementara untuk tim kedua di Jalan Puputan, Jalan Raya Galiran, Jalan Raya Tojan, Jalan Raya Kamasan, Jalan Raya Jumpai, Jalan Raya By Pass Ida Bagus Mantra, dan Jalan Raya Kusamba.

Baca juga:  Tahun Depan, PP Larangan Jual Rokok Batangan Dikeluarkan

Saat itu, tim tidak menemukan adanya pelanggar ketertiban umum. Yang ditemukan justeru beberapa spanduk rokok yang terpasang di depan toko-toko milik warga. Itu pun langsung dibrangus. Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung, I Putu Suarta menjelaskan pemberangusan itu berdasarkan Peraturan Bupati No. 5 tahun 2016, pasal 4 ayat (4) tentang pelarangan memasang reklame untuk iklan rokok di seluruh wilayah Kabupaten Klungkung. “Spanduk iklan rokok sangat dilarang untuk terpasang. Itu sesuai perda,” tegasnya.

Baca juga:  Cakupan Imunisasi MR Lampaui Target, Pemkab Raih Penghargaan dari Kemenkes

Sidak, sambung dia juga dilakukan, Senin (21/8). Saat itu, tim menemukan 5 orang yang memarkir kendaraannya di trotoar. Itu dinyatakan melanggar peraturan daerah tentang larangan parkir di atas trotoar yang tercantum pada peraturan Daerah No. 2 Tahun 2014 tentang ketertiban umum. “Pelanggar yang sudah sering diberikan peringatan, tetapi masih terjadi, maka dilakukan penindakan secara hukum,” tandasnya. (sosiawan/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *