turis
Ilustrasi. (BP/Dokumen)
DENPASAR, BALIPOST.com – Pria asal Jerman terdakwa Giuliano Lemoine yang didakwa atas kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Steven Djingga, Selasa (22/8) diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan atas tuntutan 2,5 tahun penjara.

Melalui kuasa hukumnya Yohanes Simon Trombine dkk., terdakwa dalam pledoinya menguraikan sejumlah fakta yang didapat dari keterangan saksi. Pada pokoknya, terdakwa mengatakan bahwa terdakwa tidak ada niatan untuk melakukan pembunuhan.

Baca juga:  Doktoral Yudisium FEB Unud, A.A. Gde Agung Parameswara Jadi Lulusan Terbaik

Dalam sidang di PN Denpasar, memang diakui bahwa terdakwa sempat memukul korban sekali. Namun ditengarai bahwa itu bukanlah penyebab kematian korban apalagi korban meninggal empat hari setelah dirawat di rumah sakit.

Di akhir pembelaanya, terdakwa minta dibebaskankan dari segala tuntutan jaksa.
Yang menarik dalam pledoinya, tim kuasa hukum terdakwa mengungkap dugaan adanya pelaku lain dalam kasus tewasnya Steven Djingga.

Terdakwa memukul sekali. Namun, dikatakan tim kuasa hukumnya bahwa kematian Steven Djingga dengan luka yang begitu banyak terutama di bagian belakang kepala dan bagian wajah adalah merupakan fakta baru untuk mencari siapa pelaku sebenarnya yang menyebabkan hilangnya nyawa Steven Djingga.

Baca juga:  Polri Tangkap "Babysitter" Cekoki Bayi Dengan Obat Penggemuk Badan

“Apakah ada pihak lain yang ikut terlibat dan paling bertanggung jawab terhadap peristiwa ini? karena faktanya terdakwa hanya melayangkan satu tangannya ke arah wajah kanan korban bukan dengan tujuan memukul tapi untuk menjauhkan korban dari terdakwa,” jelas kuasa hukum terdakwa di muka persidangan.

Sehingga terdakwa minta dibebaskan dari tuntutan 2,5 tahun penjara karena tidak ada saksi atau bukti apapun yang dapat membuktikan kesalahan terdakwa. Di samping itu CCTV di Paddys Club tidak berfungsi (rusak) termasuk CCTV lain di sekitar tempat kejadian tidak pernah dijadikan bukti dalam persidangan ini. (miasa/balipost)

Baca juga:  Bendahara LPD Tanggahan Peken Divonis
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *