janur
Salah seorang pedagang merapikan janur di Parkiran Pasar Badung, Denpasar. (BP/dok)
BANYUWANGI, BALIPOST.com – Pembahasan rancangan Perda (Raperda) Perlindungan Tanaman Kelapa atau Raperda Janur yang digodok DPRD Banyuwangi, Jawa Timur, mulai mengerucut. Terbaru, DPRD sepakat pengambilan janur benar-benar diperketat.

Salah satunya, wajib mengantongi izin dari kepala desa (kades). Jika tidak, bisa dipidana kurungan enam bulan atau denda Rp 50 juta.

Selain wajib mengantongi izin, para pedagang janur juga wajib terdata di Dinas Pertanian Banyuwangi. “Ini (Raperda) sudah mulai finalisasi. Intinya, akan dibentuk tim pemantau dari tingkat desa hingga kecamatan dan kabupaten. Sehingga, setiap panen janur wajib izin kades dan pemilik lahan,” kata Ketua Pansus Raperda  Perlindungan Tanaman Kelapa DPRD Banyuwangi Siti Mafrochatin Ni’mah, Selasa (22/8).

Baca juga:  Event Internasional Terakhir Era Jokowi, WWF ke-10 akan Dihelat Penuh Kenangan

Klausul wajib izin kades, kata politisi PKB ini untuk menghindari maraknya pencurian janur. Sebab, selama ini, panen janur justru banyak ditunggangi aksi pencurian. “Kita bersama eksekutif sepakat membentuk tim pemantau. Tugasnya, mengawasi pengambilan janur,” jelasnya.

Harapannya, dengan tim ini, pengambilan janur secara ilegal bisa dihindari. Selain itu, pihaknya akan menggelar sidak terkait pengiriman janur ke Bali. “Lokasi sidak tak bisa kita sebutkan. Kita hanya ingin pastikan bagaimana alur pengiriman janur selama ini,” imbuhnya.

Baca juga:  Sehari Nihil, Korban Jiwa COVID-19 Kembali Dilaporkan Bali

Menurut Ni’mah, Raperda Perlindungan Tanaman Kelapa ini difokuskan pada sanksi bagi pengambilan janur tanpa izin. Sehingga, ada efek jera. Lalu, melindungi varietas tanaman kelapa di Banyuwangi. Sebab, saat ini, secara nasional terjadi krisis nyiur atau pohon kelapa.

Banyuwangi diharapkan menjadi salah satu penyumbang pelestarian tanaman kelapa. “Apalagi, Banyuwangi memiliki varietas kelapa unggulan,” jelasnya.

Raperda Perlindungan Tanaman Kelapa sejatinya hanya merevisi Perda 5/1996. Dalam Perda lama ini sanksi denda sangat ringan, hanya Rp 5.000 dan kurungan 3 bulan. Revisi Perda ini merupakan inisiatif dari DPRD setempat. (Budi Wiriyanto/balipost)

Baca juga:  Gojek Umumkan Pemenang KPAB 2022
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *