GIANYAR, BALIPOST.com – Pasca mendapat SK pemberhentian sebagai Sekda Gianyar, Ida Bagus Gaga Adi Saputra menegaskan akan melakukan perlawanan. Bahkan untuk titik akhir perjuangan, pria akrab sapaan Gus Gaga ini menyatakan siap untuk bertarung di Pilkada Gianyar.
“Dulu memang saya pernah menyatakan kalau masih menjadi sekda tidak akan maju (Pilkada-red). Tetapi kalau dari SK pembebas tugasan hingga sekarang SK pemberhentian, Mahayastra dan Bharata itu seperti memaksa saya maju kemedan tempur menghadapi mereka di Pilkada Gianyar, “ ucap Gus Gaga saat di temui dikediamanya Griya Wanaprasta, Rabu (23/8) sore.
Namun sebelum memastikan diri maju di Pilkada 2018. Gus Gaga menegaskan akan memperjuangkan kewajibannya sebagai ASN, sebab SK Bupati Gianyar No 800/3070/BKPSDM itu dinilai tidak sesuai prosedur. “ Ini swadharma saya sebagai birokrasi untuk melakukan perlawanan, dari upaya penganiayaan yang menyalahi prosedur, jadi jelas saya mengabaikan SK pemberhentian ini, “ tegasnya.
Gus Gaga juga menegaskan tidak ada maksud mempertahankan jabatan sebagai Sekda Gianyar. Namun pihaknya hanya ingin menegakkan aturan, dari kesewenang-wenangan yang dilakukan pejabat politik. ” Saya hanya berfikir harus melakukan sesuatu, tanpa ada maksud upaya mempertahankan jabatan Sekda, prinsip saya setiap kesewenangan-wenangan terhadap birokrasi, oleh siapapun itu harus dilawan, “ katanya.
Menyikapi SK pemberhentian tersebut, pihaknya kini sedang menyusun laporan kepada Gubernur, Mendagri dan intasi terkait, untuk menyatakan keberatan terhadap terbitnya SK yang ditetapkan 22 Agustus ini. Gus Gaga pun menyatakan akan masuk kerja seperti biasa sebagai wujud upaya mengabaikan SK yang ditandatangani Bupati Gianyar, A.A. Gde Agung Bharata itu. Namun, Kamis (24/8) pagi ini ia akan terlebih dahulu ke Kantor Gubernur Bali, untuk melakukan kordinasi terkait terbitnya SK pemberhentian ini. “ Saya sudah ada janji membahas SK ini di pemprov besok pagi(hari ini-red), “ ucapnya.
Gus Gaga pun menjabarkan dalam SK pemberhentian tersebut ada dua poin yang dipersoalkan. Terkait pelanggaran dari PP Nomor 53 Tahun 2010, yang hasilnya sudah clear melalui putusan sidang PTUN, dengan dinyatakan tidak ditolak dan tidak diterima. “ Dari putusan itu Gubernur Bali juga sudah bersurat agar mengukuhkan kembali Gus Gaga sebagai Sekda Gianyar, tetapi ini tidak dilaksanakan oleh Bupati, “ ungkapnya.
Sementara pada PP No 11 Tahun 2017, Gus Gaga dituding melakukan pelanggaran karena menjabat sebagai pengurus partai. Gus Gaga pun menegaskan tidak pernah melihat ada SK atau pun pernyataan diri yang menyebut dirinya sebagai pengurus parpol. Ia pun balik bertanya SK mana yang dimaksud. “ Jikapun ada nama saya, persoalanya adalah saya harusnya dikonfirmasi apakah benar itu saya, dan juga Bupati harus konfirmasi ke parpol yang bersangkutan. Saya tegaskan tidak pernah dikonfirmasi terkait hal itu, “ paparnya.
Ia pun menegaskan nuasa politis dari terbitnya SK pemberhentian sebagai sekda ini sangat kental. Terbukti dari semenjak mencuatnya nama Gus Gaga dalam survey penjaringan di Koalisi Gianyar Bangkit. “ Ini berurutan hanya beberapa hari setelah nama saya muncul survay KGB. Tindakan ini, saya anggap ini kesewenang wenangan bupati terhadap saya, “ tegasnya.
Sementara secara terpisah Wakil Bupati Gianyar, Made Mahayastra mengatakan sudah menyiapkan pejabat sebagai calon Sekda Gianyar yang baru. Namun siapa pejabat tersebut akan diumumkan Kamis hari ini. “ Besok (Kami hari ini-red) jumpa pers, sekalian perkenalan pengganti sekda, sudah kami siapkan, “ katanya saat dihubungi fia telepon. (manik astajaya/balipost)