Kementerian Koperasi dan UKM mengoptimalisasikan peran pendamping usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan memberdayakan koperasi di Tanah Air. (BP/ist)
TANGERANG, BALIPOST.com – Kementerian Koperasi dan UKM mengoptimalisasikan peran pendamping usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan memberdayakan koperasi di Tanah Air. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan daya saing KUMKM sehingga tumbuh menjadi usaha yang berkelanjutan dengan skala lebih besar atau ‘naik kelas’ sekaligus dalam rangka mendukung kemandirian perekonomian nasional.

“Kebijakan menaikkelaskan koperasi dan UMKM khususnya bagi usaha berskala mikro agar mampu membuka lapangan kerja lebih besar dan sekaligus menaikkan income atau pendapatan yang lebih baik bagi kesejahteraan karyawannya,” kata Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Abdul Kadir Damanik didampingi Asisten Deputi Pendampingan Usaha Eviyanti Nasution saat membuka acara “Peningkatan Kapasitas Pendamping UMKM Melalui Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)” di Tangerang, Rabu (23/8).

Baca juga:  BRI Salurkan Kredit UMKM Rp 621,8 Triliun

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, tercatat 59.267.759 unit usaha mikro atau sekitar 99 persen, usaha kecil sebanyak 681.522 unit atau 1,15 persen, usaha menengah sebanyak 59.263 unit atau 0,10 persen dan 4.987 unit usaha besar atau 0,1 persen.

Dengan jumlah pelaku usaha tersebut, menurut Abdul Kadir Damanik, terlihat adanya struktur ketidakseimbangan antara jumlah pelaku usaha mikro dengan usaha kecil, usaha menengah dan usaha besar. “Untuk itu, perlu dibantu mewujudkan pola kemitraan antara UMKM dan usaha berskala besar, sehingga UMKM mampu memperbesar omset dan meningkatkan pendapatan bagi karyawannya. Setidaknya bisa mencapai upah minimum di daerahnya,” kata Abdul Kadir Damanik.

Baca juga:  Selama Oktober, Bandara Ngurah Rai Masuk 3 Besar Pergerakan Penumpang AP I

Dia juga mengatakan, dengan jumlah UMKM yang besar dan sebarannya yang luas mencakup 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota dan sumber daya pembina yang terbatas, tenaga pendamping sangat strategis dan dibutuhkan.

Saat ini, jumlah tenaga pendamping yang mampu direkrut oleh Kemenkop dan UKM sebanyak 4.242 orang terdiri dari PNS dan non PNS. Melalui sinergi dengan BDS di seluruh Indonesia terdapat tambahan tenaga pendamping sebanyak 2.253 orang sehingga jumlah keseluruhan sebangak 6.495 orang. “Tapi ini masih di bawah jumlah kecamatan yang ada sebanyak 7.000-an. Baiknya 1 kecamatan 1 pendamping usaha,” ujar Abdul Kadir Damanik.

Baca juga:  Sinergi Kemenkop-Dekranas Lindungi Produk Industri Kecil

Panitia kegiatan yang juga Asisten Deputi Pendampingan Usaha Eviyanti Nasution dalam sambutannya mengatakan, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dapat bermanfaat dan mampu meningkatkan kompetensi pendamping UMKM. “Para pendamping UMKM dapat memberikan peningkatan layanan dan kualitas bagi peningkatan UMKM,” kata Eviyanti. (Nikson/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *