Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Kejari Denpasar sedang membidik dugaan penyimpangan dana anggaran bencana untuk kebakaran Pasar Badung yang terjadi beberapa waktu lalu. Hal ini dibenarkan Kasipidsus Kejari Denpasar, Tri Syahru Wira Kosadha.

Menurutnya, dugaan penyelewengan dana bencana, apalagi bencana alam ancaman hukuman tidak tanggung-tanggung. Yakni ancaman hukuman mati, jika terbukti melakukan korupsi dana bencana alam.

Dikatakan, tim sudah melakukan langkah pulbaket (pengumpulan keterangan) dan puldata (ngumpulkan data). Bahkan, Syahru mengaku dalam waktu dekat ini akan melakukan expose terhadap persoalan itu. “Kita lakukan gelar perkara dulu,” katanya.

Baca juga:  Dari Wacana Tolak Turis “Backpacker” akan Rugikan Bali hingga PPKM Berlanjut

Informasi lain yang didapat, konon dana bencana yang turun tersebut nilainya Rp 2 miliar ke Pemkot Denpasar.
Anggaran bencana dari pusat yang turun ke BPBD Denpasar itu seharusnya digunakan untuk pembangunan pasar darurat untuk menampung pedagang yang kehilangan lapak di Pasar Badung yang terbakar.

Oleh Pemkot Denpasar pedagang dipindahkah ke eks Tiara Grosir di Jalan Cokroaminoto, Denpasar. “Ada informasi bahwa anggaran pusat itu salah sasaran. Ini yang sedang kita pelajari,” jelas sumber jaksa lainnya.

Baca juga:  Raih Nilai Tertinggi Kedua di Bali, Begini Perasaan Remaja Ini

Bahkan atas indikasi itu, sumber tadi mengatakan sejumlah pejabat di Pemkot Denpasar sudah ada yang dimintai keterangan baik dari DTRP maupun BPBD. Bahkan juga dikabarkan ada rekanan yang segera dimintai keterangan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *