Kehilangan dana desa
Ilustrasi. (BP/dok)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Dana desa dalam implementasinya masih perlu dilakukan pembenahan. Tak sedikit desa yang dinilai terlalu banyak membuat program dan cenderung sejenis dengan desa-desa lainnya. Kendati, ada pula desa yang sudah memanfaatkan dana desa dengan baik dan berjalan ke arah pengentasan kemiskinan.

“Tujuannya bagus untuk menggerakkan ekonomi di desa, cuma nanti dalam pelaksanaannya harus diperbaiki lagi. Ada yang terlalu banyak programnya, mestinya sih tiap desa beda-beda,” ujar Ketua BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara di Badung, Rabu (23/8).

Menurut Moermahadi, pemerintah khususnya Kementrian Desa dan Kementrian Keuangan juga sudah menyadari hal itu. Pihaknya bahkan tengah mengadakan Focus Group Discussion dengan kementrian terkait untuk memetakan masalah-masalah terkait dana desa.

Baca juga:  Soundrenalin 2018 Tampil Beda, Ini Perubahannya

“Kita mesti lakukan pemetaan dulu, tidak semua permasalahan sama di tiap desa, maupun di tiap kabupaten. Mekanismenya seperti apa, atau mungkin ada yang salah dalam penyaluran. Nanti mungkin diperbaiki Kemenkeu karena dana desa sekarang dikasih langsung ke rekening kabupaten/kota, baru ke rekening desa,” jelasnya.

Moermahadi menambahkan, tidak tertutup kemungkinan dana desa untuk sementara distop penyalurannya sembari dilakukan pembenahan. Sesuai tahapan, masing-masing desa nantinya akan menerima Rp 1 hingga Rp 2 miliar dana desa. Sedangkan saat ini, baru di tahapan Rp 800 juta per desa.

Baca juga:  Bibit Samad Rianto Dilantik Ketua Satgas Dana Desa

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK RI, R. Yudi Ramdan Budiman mengatakan, tahun ini memang difokuskan pada pemetaan masalah dana desa dengan cara FGD. Pasalnya, BPK terlebih dahulu ingin memahami postur dan platform dana desa. Mengingat, rencana pemeriksaan oleh BPK kedepan merupakan proses yang berkelanjutan.

“Sekarang lagi pemetaan, tahun depan mulai lihat programnya. Apa saja yang kita angkat cakupan pemeriksaannya, yang jelas itu sudah masuk ke dalam rencana pemeriksaan BPK 5 tahun kedepan karena dana desa merupakan bagian dari pemberdayaan masyarakat desa,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Bali, I Ketut Lihadnyana mengatakan dana desa yang diterima Bali tahun 2017 sebesar Rp 537.258.505.000. Dari jumlah itu, 90%-nya dibagi rata untuk 636 desa. Sisanya 10%, dibagi mengikuti variable yang ada seperti jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, kesulitan topografi, dan luas wilayah.

Baca juga:  Ini, Syarat Pemanfaatan Dana Desa

Lihadnyana mengaku sangat mencermati Rencana Kerja Pemerintah (RKP) desa terkait penggunaan dana desa untuk infrastruktur. Hal tersebut kemudian dijadikan catatan untuk melakukan verifikasi terhadap proposal BKK Subak agar jangan sampai dobel. Tidak saja provinsi, kabupaten/kota yang memberikan pula bantuan kepada subak atau desa pakraman juga diminta melakukan hal sama. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *