kejari
Suasana sosialisasi yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Kamis (24/8). (BP/nik)
GIANYAR, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri Gianyar mulai menyorot penyaluran dana desa di kabupaten seni ini. Terlebih dana yang masuk ke seluruh desa di Kabupatenn Gianyar tahun ini mencapai 55 Miliar. Hal ini disampaikan Kajari Gianyar, Bayu Adinugroho Arianto saat sosialisasi yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Kamis (24/8).

Bayu menyatakan berdasarkan data yang ia miliki ada peningkatan penyaluran dana desa di seuruh Indonesia setiap tahunnya. Yakni Rp 20 Triliun pada 2015, Rp 40 Trliun pada 2016 dan Rp 60 Triliun pada 2017. Sementara tahun depan informasinya dana desa ditingkatkan menjadi 120 Triliun. “Kalau di Gianyar tahun ini ada Rp 55 Miliar dana desa yang disalurkan, “ katanya.

Baca juga:  Penerima Bantuan Dampak Covid-19 Rentan Tumpang Tindih

Kini sasaran sosialisasi ke desa dilakukan karena menurut riset ada penyimpangan dana desa 130 perkara di Indonesia. 110 diantaranya dilakukan oleh kades, sisanya perangkat desa. “Fungsi kami, menjaga dan amankan. Tapi di Gianyar, belum ada indikasi itu. Sekarang paradigma berubah, ada penyimpangan, kami cegah. Kalau dulu kami tunggu baru tindak. Tapi kini kalau sudah dicegah tak diindahkan, baru ditindak,” tukasnya.

Dikatakan melalui sosialisasi ini pihaknya bermaksud mengawal pengelolaan dan pemanfaatan dana desa, agar sesuai ketentuan yang berlaku, serta bisa memberi manfaat bagi masyarakat luas. “Sosialisasi ini bagian dari program kejaksaan, niatnya baik, kami coba berusaha bersama masyarakat membantu mengawasi,“ katanya.

Baca juga:  Ini, Kronologis Terbongkarnya Kedok Korlap Ormas

Pihaknya mengingatkan, bahwa dana desa mempunyai banyak manfaat. Sebagaimana juga mendukung program nawacita. Bayu menambahkan, fungsi Tim Pengawal dan Pengaman Pembangunan Dana Pemeintah (TP4), yakni membantu Kades dan perangkat desa memecahkan masalah dari sudut pandang hukum. “Respon kades bagus, mereka minta segera ditindaklanjuti,” terangnya.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Gianyar, I Ketut Suweta, yang hadir dalam sosialisasi menyatakan, selama sosialisasi berlangsung memaparkan mengenai bagaimana fungsi, kewenangan, mengawal dan mengamankan pemerintahan desa. “Pemaparan disosialisasikan kepada 64 perbekel. Supaya tahu fungsi peranan,” ujar Suweta usai acara.

Baca juga:  Rayakan Hari Lahirnya Gong Kebyar, Sanggar Peraupan Jati Lestari Gelar Pentas Seni

Selain itu, dibahas juga evaluasi antara para perbekel dan kejari yang telah berlangsung setahun lalu. Terutama evaluasi dalam hal pembangunan. “Setelah sosialisasi ini, Kades akan mengundang juga jaksa ke desa, supaya banyak yang mendengar sosialisasi ini, makin bagus,” terang Suweta.

Dijelaskan Suweta, sesuai peruntukan, di desa tidak hanya ada kepala desa. Juga ada perangkat desa, LPM, termasuk bendesa. “Sekarang paradigma berubah, ke pembinaan. Jadi lebih bagus arahnya,” tandasnya. (manik astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *