Polisi
Jajaran Satuan Narkoba menangkap dua pelaku narkotika Kamis (24/8). (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kerja keras jajaran Satuan Narkoba Polres Buleleng memburu pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika di daerah ini patut di apresiasi. Betapa tidak, penangkapan yang dilakukan telah membuahkan hasil positif.

Dari pengungkapan kasus terakhir, polisi berhasil meringkus dua pelaku yang kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu. Kedua pelaku ini merupakan pemakai yang mendapatkan sabu dengan sistem tempel dari seseorang di wilayah Denpasar.

Kedua tersangka itu masing-masing Putu JS alias Jayak (46) warga Perumahan Puri Kartika Kencana, Desa Panji, Kecamatan Sukasada. Dari tengan tersangka ini, polisi menyita satu pekat sabu dengan berat 0.08 gram brutto (0.03 gram netto).

Baca juga:  Penembakan di Serbia, 10 Tewas dan Belasan Orang Luka-luka

Sementara satu tersangka lagi adalah Luh YA alias Gek (42), warga Banjar Dinas Kelodan, Desa Joanyar, Kecamatan Seririt. Dari tengan tersangka, barang bukti berupa sabu seberat 0.09 gram bruto (0.03 gram netto).

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba AKP Ketut Adnyana Tunggal Jaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Suka Wijaya mengatakan, sebelum menangkap kedua tersangka, pihaknya terlebihdahulu mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa terjadi pesta narkoba di Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan menurunkan anggotanya melakukan pengintaian. Hasilnya, pada Rabu (16/8) lalu sekitar pukul 13.30 wita menemukan tersangka Jayak melintas di sekitar bekas kantor Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Dishutbun) dengan gelagat mencurigakan. Polisi kemudian mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan. Saat diperika, polisi meneukan bungkusan kertas timah kuning  yang didalamnya terdapat plastik plip kecil berisi butiran kristal bening diduga sabu.

Baca juga:  Tanpa Didampingi Pengacara, Kakak Jero Jangol Mulai Diadili

Dari penangkapan ini, polisi kembali mengembangkan dan kembali menangkap tersangka Luh YA alias Gek di sebuah rumah Banjar Dinas Darmayasa, Desa Tukadmungga Kecamatan Buleleng sekitar pukul 13.45 wita. Dari pemeriksaan polisi menemukan sebuah plastik plip berisi butiran kristal bening diduga sabu yang dimasukkan dalam potongan pipet putih. Tersangka bersama barangbukti itu kemudian diamankan ke Mapolres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:  Jadwal PKB, Senin 16 Juli

“Kedua tersangka ini kita tangkap berkat informasi masyarakat. Keduanya ini mengakui kalau sabu-sabu itu miliknya yang rencananya kedua pelaku ini akan pesta sabu di satu tempat di Tukadmungga, kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari dua tersangka ini, polisi menjerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat empat tahun, paling lama 12  tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (mudiarta/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *