NEGARA BALIPOST.com – Petikan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi kasus korupsi beasiswa Stikes dan Stitna, mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa telah diterima Kejari Jembrana. Dalam petikan tersebut Majelis Hakim MA memutus hukuman 7 tahun pidana penjara. Dua kali lipat dari putusan tingkat pertama dan bandingnya.
Ini merupakan kasus kedua Korupsi yang menjerat mantan orang nomor satu di Jembrana ini. Sebelumnya, Winasa menjalani hukuman penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Negara selama 2,5 tahun terkait kasus korupsi Pabrik Kompos. Dengan hukuman di atas lebih dari enam tahun ini, sejatinya Winasa layak dilayar ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas). Namun Kejari Jembrana mengaku masih menunggu surat putusan dan kewenangan tergantung dari pihak Lapas.
Terkait hal tersebut, Kepala Rutan Negara Kelas IIB Negara, Anak Agung Ngurah Putra, Kamis (24/8) mengatakan memang bila merujuk aturan napi yang di vonis lebih dari enam tahun di layar ke Lapas. Namun, terkait pemindahan ke lapas itu juga harus mempertimbangkan hal-hal lainnya, salah satunya faktor kemanusiaan. “Selama ini Winasa juga jarang dijenguk keluarganya dan sering sakit,” terang pejabat asal Klungkung ini.
Menurutnya, saat ini Winasa juga masih proses hukum terkait kasus lainnya, seperti kasus korupsi perjalanan dinas (perdin). Di Sal untuk kasus korupsi di Rutan Negara, saat ini ada sembilan orang termasuk Winasa.
Sementara itu, Kepala Kejari Jembrana, Anton Delianto, terkait kasus korupsi Stitna dan Stikes belum dilakukan eksekusi mengingat pihaknya belum menerima surat keputusan. Memang dari petikan yang diterima, putusan MA hukuman penjara lebih berat yakni 7 tahun pidana penjara. “Kita menunggu surat dan secepatnya lebih bagus,” terang Kejari.
Sedangkan terkait dilayar ke Lapas, menurutnya itu tergantung dari Lapas. Saat ini, Winasa juga masih menjalani proses banding kasus korupsi SPPD atau perjalanan dinas dengan putusan 4 tahun penjara. “Masalahnya banyak, kita tuntaskan tunggakan yang lama,” tambahnya.
Sebelumnya, Winasa mengajukan Kasasi ke MA atas putusan tindakan pidana korupsi Stitna dan Stikes tahun 2016 lalu. Saat itu I Gede Winasa kembali divonis bersalah dan dipidana penjara 3,5 tahun di Pengadilan Tipikor Denpasar. Putusan hakim saat itu juga denda Rp 50 juta dan bila tidak membayar maka akan diganti dengan pidana kurungan (subsider) 2 bulan penjara.
Winasa melanggar pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sebelumnya Winasa mendekam di penjara 2,5 tahun penjara terkait kasus korupsi kompos yang diputus selama 2,5 tahun. Tiga kasus beruntun dihadapi mantan Bupati Jembrana ini. (surya dharma/balipost)