DPR
Politisi dari Partai Demokrat Putu Supadma Rudana saat membacakan sumpah jabatan sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019 menggantikan Putu Sudiartana pada rapat paripurna DPR, Kamis (24/8). (BP/har)
JAKARTA, BALIPOST.com – Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Putu Supadma Rudana resmi menggantikan Putu Sudiartana sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat. Selain Supadma, DPR juga melantik politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) G. Budi Satrio Djiwandono yang menggantikan rekan separtainya, Luter Kombong.

Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan pada rapat paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (24/8).  Putu Supadma Rudana dilantik menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan tahun 2014-2019.

Sebelum pelantikan dan pengambilan sumpah, Taufik Kurniawan meminta persetujuan anggota DPR yang hadir di dalam rapat paripurna. “Apakah rapat paripurna menyetujui untuk didahului pelantikan Anggota Penggantian Antar Waktu?” tanya Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan selaku pimpinan rapat. “Setuju,” jawab para anggota DPR serempak.

Baca juga:  Komisi VIII DPR Setuju Anggaran Bimas Hindu Sebesar Rp 809 Milyar

Taufik kemudian memandu pengambilan sumpah jabatan keduanya. Putu Supadma disumpah berdasarkan agama Hindu, sedangkan Budi Satrio disumpah berdasarkan agama Katolik.

Usai pengambilan sumpah, Taufik berharap kepada keduanya bisa memperkuat tugas konstitusional DPR.  “Kita semua, seluruh pimpinan dan anggota dewan mengucapkan selamat atas anggota yang baru saja dilantik, semoga dengan bergabungnya saudara, akan lebih memperkuat pelaksanaan tugas konstitusional dewan,” kata Taufik.

Upacara pelantikan anggota DPR PAW sisa masa keanggotaan 2014 – 2019 diawali dengan pembacaan Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 dan Nomor 92 tahun 2017 tentang peresmian antar waktu anggota DPR dan anggota MPR.

Baca juga:  Diduga, Ini Pemicu Banyak OTT Kepala Daerah

Sesuai dengan ketentuan perundangan, sumpah jabatan yang diucapkan mengandung tanggung jawab pada bangsa dan negara. Serta tanggung jawab memelihara dan menjaga Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. “Sumpah ini adalah janji pada Tuhan Yang Maha Kuasa dan manusia yang harus ditepati dengan penuh kejujuran,” pesan Taufik.

Saat membacakan sumpah jabatan, Putu Supadma dan Budi Satrio menyatakan akan menjalankan ketentuan perundangan yang ada. “Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dari pada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan,” kata Supadma dan Budi Satrio.

PAW Supadma yang mengucapkan sumpah pertama merupakan anggota MPR/DPR dari daerah pemilihan Bali menggantikan I Putu Sudiartana.

Adapun Putu Sudiartana telah di vonis enam tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis hakim juga mewajibkan Sudiartana membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga:  Praktik Jual Beli TKI Online, Singapura Diminta Tegas

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai Putu Sudiartana terbukti menerima uang Rp 500 juta dari pengusaha Yogan Askan. Uang itu terkait pengusahaan dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat, pada APBN-P 2016. Mantan Wakil Bendara umum Partai Demokrat itu juga dinilai terbukti menerima gratifikasi yang jumlahnya mencapai Rp 2,1 miliar dan 40.000 dollar Singapura.

Sementara Budi Satrio Djiwandono merupakan keponakan dari Ketua umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Dia mewakili daerah pemilihan Kalimantan Timur. Budi Satrio menggantikan Luther Kombong yang meninggal dunia di Singapura pada Juni lalu.(hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *