akomodasi
Ilustrasi. (BP/dok)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pesedahan Agung Kabupaten Badung, sepakat untuk menaikan pajak hiburan di Gumi Keris. Pasalnya, tarif pajak hiburan yang berlaku saat ini masih sangat kecil, dan sangat dimungkinkan untuk ditingkatkan.

Kepala Bapenda dan Pesedahan Agung I Made Sutama, mengatakan pihaknya mengusulkan kenaikan maksimal 25 persen, atau naik 100 persen dari pajak saat ini yang sebesar 12,5 persen. “Usulan kenaikan pengenaan tarif pajak hiburan, seperti yang disampaikan Pansus Ranperda Pajak Hiburan sangat masuk akal, karena pajak yang berlaku sekarang masih kecil,” ujar Made Sutama, Kamis (24/8).

Baca juga:  Pelaku Usaha Spa Dorong Revisi UU HKPD

Menurutnya, kenaikan tarif tidak akan begitu berpengaruh pada tingkat kunjungan pengemar hiburan. Terlebih, pengemar hiburan adalah warga yang kemampuan ekonominya di atas rata-rata. “Saya kira tidak akan banyak pengaruh, karena segmen pasarnya sudah ada masing-masing,” ucapnya.

Dikatakan, upaya peningkatan pajak hiburan guna meningkatkan pendapatan dari sektor ini. Sebab, pada induk 2018 pihaknya memasang target pajak hiburan sebesar Rp 53 miliar. Sedangkan, tahun 2016 realisasi pendapatan dari pajak hiburan sebesar Rp 49,9 miliar lebih.

Baca juga:  Belum Semua Desa Adat di Badung Buat Perarem Penanganan COVID-19

Kalangan wakil rakyat di DPRD Kabupaten Badung, sebelumnya juga mengusulkan Perda Pajak Hiburan yang isinya kenaikan pengenaan pajak hiburan, dari 12,5 persen menjadi 35 persen. Hal ini dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang No 28 Tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Bahkan menurut UU 28 tersebut sejumlah pajak hiburan seperti diskotik, klub malam dan karaoke bisa dikenakan pajak hingga 75 persen. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Ribuan KK Badung Nikmati Internet Gratis
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *