TABANAN, BALIPOST.com – Tim yustisi Tabanan kembali melakukan sidak terhadap penduduk pendatang di sejumlah rumah kost di Desa Banjar Anyar, Kamis (24/8). Hasilnya, sebanyak 14 orang terjaring akibat tidak bisa menunjukkan kartu identitas. Para pelanggar pun kemudian mengikuti sidang dipimpin oleh Oka Pariadnya SH selaku Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Tabanan, dan iikuti oleh tim yustisi yang terdiri dari Satpol PP, Kepolisian, dan Kejaksaan Negeri.
Oka Pariadnya melaporkan, dari hasil sidak yang dilakukan dari mulai kost-kostan mewah hingga standar biasa di belakang pertokoan ternama di Tabanan ditemukan 14 pelanggar. Para pelanggar ini nantinya akan di sidang di Pengadilan Negeri Tabanan.
“Sidak kali ini, kami menemukan 14 orang pelanggar yang tidak memiliki E-KTP. Para pelanggar akan disidang tanggal 29 Agustus 2017 di Pengadilan Negeri Tabanan. Denda yang dikenakan kurang lebih sebesar 50.000 rupiah per orang. Diharapkan ini membuat efek jera sehingga mereka tidak mengulanginya lagi dan taat pada peraturan,” jelasnya.
Dirinya mengatakan sidak ini dilakukan dengan tujuan untuk menegakkan Perda yang penekanannya menghimbau agar semua penduduk khususnya Penduduk Pendatang taat pada aturan yang berlaku. “Sidak ini bertujuan agar penduduk taat pada aturan yang berlaku, mereka harus mengurus identitasnya dimana mereka tinggal, karena dengan begitu di manapun mereka berada dan mencari penghidupan mereka akan merasa nyaman,” ungkapnya.
Sebelum melakukan sidak, Oka memberikan arahan kepada Tim Yustisi agar saat Tim melakukan sidak dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak menghakimi agar masyarakat tidak mudah tersinggung saat Tim Yustisi menanyakan Tentang E-KTP. (puspawati/balipost)