BANGLI, BALIPOST.com – Seorang petani di Banjar Gelagahlinggah Desa Kintamani berinisial INK (55) diamankan petugas Polsek Kintamani lantaran kedapatan melakukan pencurian kayu di hutan milik pemerintah. Selain mengamankan INK, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan batang kayu hutan hasil curian dan satu buah mesin pemotong kayu.
Kanit Reskrim Polsek Kintamani AKP Dewa Gde Oka seizin Kapolsek Kompol Putu Gunawan, Jumat (25/8) mengatakan pelaku INK diamankan pada Kamis (24/8) setelah pihaknya menerima laporan dari I Wayan Sulastra (40) petugas kehutanan di Kintamani. Sebagaimana laporan yang diterimanya, Sulastra pada Kamis (24/8) sekitar pukul 15.00 wita awalnya melaksanakan patroli ke kawasan hutan. Patroli dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan.
Saat pelapor melintas di wilayah hutan di Banjar Gelagahlinggah, pelapor mendengar adanya suara mesin pemotong kayu dari dalam hutan. Bersama sejumlah rekannya, pelapor kemudian mencari tahu asal suara mesin tersebut. Saat masuk ke tengah hutan, pelapor menemukan ada aktifitas penebangan kayu. Setelah memastikan bahwa kegiatan penebangan kayu tersebut ada di kawasan hutan milik pemerintah, pelapor selanjutnya mengamankan pelaku INK bersama sejumlah barang bukti. “Oleh petugas kehutanan, kejadian itu dilaporkan ke Polsek Kintamani sekitar pukul 18.00 wita,” terangnya.
Dikatakan AKP Dewa Oka, menindaklanjuti laporan tersebut pihaknya langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP. Pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor.
Sementara itu adapun sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni berupa 1 unit mesin chainsaw (mesin pemotong kayu) merk Maestro 6.500, 19 batang kayu jenis lenggung, 8 batang kayu jenis suren dan 8 batang kayu jenis nangi. “Kasus ini sedang dalam penanganan tim penyidik,” pungkasnya. (dayu rina/balipost)