DENPASAR, BALIPOST.com – I Nyoman Baliyasa, Bandesa Desa Pekraman Dharma Kerti Kaliakah, Jembrana, Jumat (25/8), dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5) oleh JPU I Made Pasek Budiawan dkk.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, jaksa menyatakan Baliyasa yang didakwa dugaan korupsi dana bantuan hibah Pemprov Bali terbukti bersalah dan merugikan keuangan negara hingga Rp 184 juta.
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Dalam hal ini, terdakwa terdakwa dinilai telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan, kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.
Terdakwa dijerat pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KHUP.
Disamping hukuman fisik, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan. (miasa/balipost)