DENPASAR, BALIPOST.com – Tim gabungan Direktorat Resnarkoba bersama Satgas CTOC serta Intelkam Polda Bali mengungkap penyelundupan sabu-sabu (SS) lewat darat seberat 282,53 gram, Jumat (25/8). Terkait kasus itu polisi menangkap tersangka bernisial Sa (30) di Terminal Mengwi dan penerimanya, IKP (31) dibekuk di depan Indomaret di Jalan Cokroaminoto, Denpasar.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja mengatakan penangkapan di TKP 1 (Terminal Mengwi) pukul 14.30 Wita dan sekitar pukul 15.50 Wita di TKP 2 (Jalan Cokroaminoto). “Dibawa langsung dari Jawa menumpang mobil transportasi umum,” ujarnya.

Baca juga:  Urgensi RUU Provinsi Bali, Mengelola Bali dalam Satu Kesatuan Wilayah

Sementara kronologisnya, lanjut Kabid Humas, berdasarkan hasil penyelidikan terhadap jaringan pelaku penyalahgunaan narkotika, telah berhasil mendapatkan informasi bahwa tersangka Sa membawa SS masuk ke Bali lewat Pelabuhan Gilimanuk. Tujuan paket itu adalah di wilayah Denpasar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan terhadap sasaran. Pada Jumat (25/8) pukul 14.30 Wita ditangkap tersangka Sa dan hasil penggeledahan diamankan barang bukti tersebut.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penyerahannya di depan Indomaret di Jalan Cokroaminoto, Denpasar. Sekitar pukul
15.50 Wita IKP datang untuk mengambil kiriman tersebut. Saat itulah petugas langsung meringkusnya.

Baca juga:  Didemo dan Dikecam, Massa Sebut AWK akan Dilaporkan dalam Berbagai Kasus

Selain SS, petugas mengamankan barang bukti tiga buah HP, Rp 5 juta, satu buah timbangan elektrik dan beberapa buah plastik klip serta sendok yang diduga dipakai membagi SS. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *