Gor
Kondisi GOR Kintamani. (BP/ina)
BANGLI, BALIPOST.com – Status kepemilikan dan pengelolaan GOR di Kecamatan Kintamani tak jelas. Sejak didirikan beberapa tahun lalu, GOR yang dibangun dengan menelan dana pusat hingga miliaran rupiah itu, hingga saat ini tak kunjung diserahterimakan. Lantaran tak pernah tersentuh pemeliharan, GOR yang berdiri di atas tanah milik Desa Pekraman Kintamani itu kini kondisinya mengalami kerusakan di sejumlah bagian terutama pada atap dan pintu.

Perbekel Desa Kintamani Wayan Sutama, Minggu (27/8) mengatakan, GOR yang berdiri tak jauh dari kantor Camat Kintamani tersebut dibangun sudah cukup lama, sebelum dirinya menjabat sebagai perbekel. Sepengetahuannya, GOR itu dibangun menggunakan dana pusat secara bertahap. Pada tahap pertama, pembangunanya menghabiskan dana Rp 1 miliar lebih.

Selanjutnya pada tahap kedua, menghabiskan dana Rp 1,2 miliar. Meski sudah cukup lama berdiri, namun hingga saat ini GOR tersebut tak jelas pengelolaannya. Itu karena setelah selesai dibangun belum dilakukan penyerahterimaan baik ke Desa Pekraman Kintamani ataupun ke pihak Kecamatan. “Statusnya gabeng, tidak jelas. Sehingga ijin untuk penggunaannya juga tidak jelas,” ungkapnya.

Baca juga:  Kakek Ditemukan Tewas di Pinggir Selokan

Lanjut dikatakan Sutama, karena tidak ada kejelasan status kepemilikan dan pengelolaan, selama ini baik pihaknya di desa maupun pihak kecamatan tidak bisa melakukan pemeliharaan terhadap GOR tersebut. GOR yang sudah mengalami kerusakan di beberapa bagian bangunan terutama atap dan pintu terpaksa dibiarkan begitu saja.

“Kalau memang jelas GOR itu diserahkan untuk desa pekraman atau kecamatan, kan bisa dipelihara. Kalau memang untuk desa pekraman, ya kami bisa anggarkan di desa pekraman untuk perbaikan, kebersihan dan penataan lingkungannya,” terangnya.

Baca juga:  Penanganan COVID-19, Hari Ini Bali Pecahkan Dua Rekor

Terkait kondisi itu pihaknya pun berharap pemerintah kabupaten bisa menindaklanjuti sehingga status GOR tersebut bisa jelas dan tidak gabeng seperti sekarang.

Sementara itu Camat Kintamani Wayan Dirgayusa saat ditemui belum lama ini mengatakan, GOR itu dibangun sekitar tahun 2009. Pembangunan dilakukan oleh pihak komite. Karena belum ada penyerahterimaan sejak selesai dibangun, sehingga tidak ada kejelasan siapa pihak yang harus mempertanggungjawabkan GOR itu.

Menurut Dirgayusa, semestinya selesai dibangun oleh Komite, GOR tersebut diserahkan ke yang mengamanatkan dalam hal ini Bupati. Selanjutnya Bupati melakukan proses ke Pusat. Kemudian pusat mengibahkan ke daerah. Setelah diterima, Pemerintah daerah kemudian menyerahkan ke salah satu kuasa pengguna barang. Apakah ke pihak desa pekraman, kecamatan maupun pihak lainnya.

Baca juga:  Polsek Kintamani Tanam Ratusan Cemara di TWA Bukit Payang

Karena belum ada kejelasan status kepemilikan dan pengelolaan, Dirgayusa mengatakan pihaknya selama ini tidak bisa memberikan ijin secara resmi ketika ada permohonan dari masyarakat untuk memanfaatkan bangunan tersebut. “Kalau ada yang minta ijin selama ini saya arahkan ke desa pekraman. Karena bangunan itu berdiri di atas tanah milik desa pekraman Kintamani,” tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan pantauan selama ini keberadaan GOR di Kintamani tampak sangat tidak terawatt. Beberapa bagian bangunan sudah mengalami kerusakan. Kerusakan paling parah terlihat pada bagian atap sebelah utara. Seng yang menjadi atap GOR tersebut mulai bergeser dari posisinya semula. Demikian juga bagian pintu kayu yang ada di beberapa sisi bangunan tersebut kini kondisinya sudah jebol. (dayu rina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *