Penolakan
Ngakan Made Rai. (BP/nik)
GIANYAR, BALIPOST.com – Sikap empat fraksi di DPRD Gianyar yang menolak Plt Sekda, Kadek Wisnu Wijaya karena di nilai tak sesuai aturan, akan memperkeruh situasi lingkungan Pemkab Gianyar. Hal itu dikatakan Ketua Garda Pejuang Penerus Aspirasi Rakyat (GARPPAR), Ngakan Made Rai, Minggu (27/8).

Menurutnya, empat fraksi itu harus menggunakan fungsi pengawasan, yakni dengan terlebih dahulu memanggil Bupati Gianyar A.A. Gde Agung Bharata agar menjelaskan permasalah sebenarnya, sampai keluar SK pemberhetian sekda. “Harusnya bupati dipanggil, untuk menjelaskan permasalahan sebenarnya, bukan langsung menolak Plt sekda,” jelasnya.

Baca juga:  Terima Informasi Penolakan Kremasi Pasien COVID-19, Dandim Turun Tangan

Ia pun menyayangkan sikap yang diambil kalangan DPRD tanpa terlebih dahulu meminta penjelasan Bupati Gianyar. “Dewan pun sekiranya belum mengetahui permasalahan sebenarnya. Saya yakin dewan hanya menerka dalam situasi ini,” ujarnya.

Pria akrab dengan sapaan Ngakan Rai, juga menyayangkan penolakan yang dilakukan dewan tidak hanya jabatan plt sekda saja, bahkan juga menolak Made Wisnu Wijana selaku Assisten II Setda Gianyar.

Baca juga:  Soal Memukul Kadek Diana, Begini Alasan Dewa Rai

Menurutnya, sungguh sangat konyol kalau jabatan Made Wisnu Wijaya selaku Asisten II dibawa-bawa. “Selaku bawahan yang loyal kepada pimpinan, karena ditugaskan sebagai plt sekda sudah pasti Made Wisnu Wijayatak bisa menolak,” ucapnya.

Ngakan Rai menantang anggota dewan untuk diskusi terkait plt sekda. “Saya tantang empat fraksi itu untuk diskusi atau debat terkait plt sekda. Kapan dan dimanapun saya siap,” tegasnya.

Dirinya meminta dewan agar melakukan fungsi pengawasan dengan baik. Dirinya melihat banyak hal yang luput dari pengawasan dewan. Seperti wisata Taman Kupu-kupu, yang jelas-jelas belum mengatongi izin tapi terus beroperasi. “Harusnya pejabat terkait dipanggil dan diminta untuk menegakkan perda,” ujarnya.

Baca juga:  Sejumlah Harga Kebutuhan Pokok Naik

Terkait permasalahan plt sekda, sebaiknya ikuti saran Baperjakat Provinsi Bali untuk menempuh jalur hukum. “Bupati dengan jelas juga mengatakan agar menempuh jalur hukum, kalau tidak terima dengan SK itu,” pungkasnya. (manik astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *