Ineks
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar merilis penangkapan tujuh tersangka.(BP/ist)
DENPASAR, BALIPOST.com – Tak hanya napi LP Kerobokan yang mengendalikan peredaran narkoba di Bali, tapi warga binaan lapas luar Bali diduga ikut terlibat. Hal ini terungkap setelah anggota Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar menangkap I Nengah Pasek Antara (37) di Jalan Kubu Anyar Gang Kingkong III, Tuban, Kuta, Badung, Senin (21/8) lalu.

Antara mengaku dapat kiriman 55 butir ekstasi, 17  paket sabu-sabu (SS) seberat 38,53 gram dari dari NYM, napi LP Madiun, Jawa Timur.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan, Senin (28/8) mengatakan, tersangka Antara mengaku tidak bekeja dan tinggal di Jalan Kubu Anyar Gang Kingkong III, Kuta. Dia ditangkap saat tidur di kos-kosan TKP. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan di tas kain milik pelaku ditemukan 55 ekstasi warna hijau dan 17 paket SS.

Baca juga:  Sindikat Ganja 12 Kilogram Ditangkap

Saat di interogasi, Antara mengaku sudah lima kali mendapat kiriman dari NYM. Pertama ia dikirimi paket SS seberat 5 gram, kedua 10 gram, ketiga 5 gram, keempat 100 butir ekstasi dan kelima dapat kiriman 100 gram SS. “Tersangka mengaku membagi-bagi sabu-sabu dikosnya. Dia juga menggunakan sabu-sabusejak tahun 1998. Terkait pengakuan tersangka dapat narkoba dari napi LP Madiun sedang kami dalami,” tegas Kompol Arta.

Polisi juga menangkap jaringan pengedar narkoba selama ini beraksi Denpasar dan Badung. Awalnya petugas meringkus peternak bebek, Made Sudika (42) di Jalan Mahendradata, Denpasar Barat. Dari tersangka beralamat di  Jalan  Abianbase, Mengwi, Badung ini disita satu paket SS seberat 0,06 gram.

Tersangka Sudika mengaku sering membeli narkoba dari Nyoman Satra (52) berprofesi jadi sopir taksi. Selanjutnya petugas meringkus Satra di Jalan Buana kubu Gang Asem 1, Denpasar Barat. Petugas menyita barang bukti  lima paket SS dengan berat bersih 0,59 gram. “Kalau tersangak NYS (Nyoman Satra mengaku mendapat sabu-sabu tersebut dari  GS yang berada di LP Kerobokan dan dibeli Rp1,3 juta untuk satu gram. Pengakuan ini harus diselidiki kebenarannya,” ungkap mantan Kapolsek Mendoyo, Jembrana ini.

Baca juga:  Dari Dua Bocah Dirantai Sering Minta Makanan hingga Kronologi Ditemukannya

Wanita pengguna narkoba, Reni Seiva (21) di Jalan Tukad Balian Gang Komodo, Renon, Denpasar Timur, Jumat (25/8). Dari wanita pengangguran ini disita barang bukti satu paket SS dengan berat bersih 0,21 gram. Selain itu juga ditangkap Satpam SMK di Denpasar, Komang Artawan (35) di TKP tersebut. Dari Artawan disita tiga paket SS dengan berat bersih 17,26 gram. Ia mengaku mendapat SS tersebut dari seseorang bernama AL yang berada di LP Kerobokan. “Kedua tersangka ini sempat pesta sabu-sabu di TKP. Mereka menggunakan narkoba sejak setahun lalu,” tegas Arta.

Baca juga:  Istri Pentolan Ormas Dibawa ke BNNP Bali

Hasil pengembangan kasus itu, giliran sopir bus pariwisata, Made Panye Setiawan (40) di Jalan Tukad Balian, Renon. Ia ditangkap usai transaksi dengan Artawan dan Reni. “Dikembangkan lagi kasus ini dan dari pengakuan MPS (Made Panye Setiawan-red) giliran tersangka Wayan Budarasana usia 48 tahun ditangkap. Tersangka ditangkap di Jalan Danau Tondano Gang IV, Sanur Kauh, Denpasar Selatan dengan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,15 gram,” tandasnya.(kerta negara/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *