DENPASAR, BALIPOST.com – Penyelundupan narkoba ke Bali terus dilakukan bandar asal Madura, Jawa Timur. Seperti penangkapan tersangka Sa (30) di Terminal Mengwi, Jumat (25/8). Tersangka Sa mengaku jadi kurir bandar asal Madura dan dua kali disuruh membawa barang terlarang tersebut.

Pertama ia membawa 100 gram sabu-sabu (SS) bulan Juli lalu dan terakhir Jumat lalu membawa SS 282,53 gram. “Tersangka Sa ini tugasnya hanya sebagai kurir. Dia berangkat dari Surabaya ke Bali naik bus. Paket sabu-sabu disimpan dalam tas,” kata Wadir ResnarkobaPolda Bali AKBP Sudjarwoko, didampingi Kasubdit Penmas, AKBP Ayu Kusuma Dewi, Senin (28/8).

Terendusnya pengiriman SS itu berkat hasil penyelidikan tim Direktorat Resnarkoba dan Satgas CTOC. Namun polisi hanya mendapat ciri-ciri pelaku dan langsung dilakukan pemantauan di Terminal Mengwi.

Baca juga:  BNNP Rilis Kasus, Dari WN Malaysia hingga Penyuluh KB Ditangkap

Bus yang ditumpangi Sa tiga di Terminal Mengwi pada Jumat pukul 14.30 Wita. Melihat banyak petugas di sana, tersangka berusaha kabur dengan langsung turun dari bus. “Padahal yang kami suruh turun dari bus penumpang warga negara asing, tapi pelaku ikut turun dan meninggalkan tasnya. Untung saja ada penumpang lain memberitahu dan pelaku langsung ditangkap,” tegasnya.

Selanjutnya polisi menggeledah ransel milik Sa. Awalinya tidak ditemukan narkoba dan pemeriksaan dilakukan lebih teliti. “Tersangka ini cerdik dalam menyembunyikan narkoba. Dia buka jaritan dasar tas itu, lalu paket sabu-sabu dimasukkan ke sana dan dijarit lagi sangat rapi,” ungkap Sudjarwoko.

Setelah itu tersangka digiring ke lokasi penyerahan barang tersebut yaitu di Indomaret di Jalan Cokroaminoto, Denpasar. Pukul 15.50 Wita tersangka IKP tiba di sana. “Penyerahan paket narkoba kepada IKP dan Sa menyerahkan uang Rp 5 juta kepada IKP dilakukan di dalam Indomaret. Saat itulah IKP langsung ditangkap. Timbangan elektrik dan beberapa buah plastik klip serta sendok yang diduga dipakai membagi SS ditemukan dibawah jok sepeda motor IKP,” ujarnya.

Baca juga:  4 Pengguna Shabu Ditangkap, Ngaku Dipasok dari Jaringan di Lapas Banyuwangi

Menurut Wadir Resnarkoba, walau tertangkap tangan dan ada rekaman CCTV, tersangka IKP tidak mau mengakui perbuatannya. Ia terus membantah hingga sekarang. “Kami menangani kasus ini berdasarkan alat bukti. Kalau pengakuan tersangka itu urutan terakhir, tidak masalah mau mengaku atau membantah,” ungkap Sudjarwoko.

Apakah ada kaitannya dengan napi di lapas? “Kemungkinan ada, kami masih mendalaminya,” tegasnya.

Seperti diberitakan, tim gabungan Direktorat Resnarkoba bersama Satgas CTOC serta Intelkam Polda Bali mengungkap penyelundupan sabu-sabu (SS) lewat darat seberat 282,53 gram, Jumat (25/8). Terkait kasus itu polisi menangkap tersangka bernisial Sa (30) di Terminal Mengwi dan penerimanya, IKP (31) dibekuk di depan Indomaret di Jalan Cokroaminoto, Denpasar.

Baca juga:  Komite Perpres Publisher Rights Dipastikan Independen

Penangakapan itu dilakukan pukul 14.30 Wita. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penyerahannya di Indomaret di Jalan Cokroaminoto, Denpasar. Sekitar pukul 15.50 Wita IKP datang untuk mengambil kiriman tersebut. Saat itulah petugas langsung meringkusnya. Selain SS, petugas mengamankan barang bukti tiga buah HP, Rp 5 juta, satu buah timbangan elektrik dan beberapa buah plastik klip serta sendok yang diduga dipakai membagi SS. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *