mobil dinas
Wakil Bupati Gianyar Made Mahayastra Didampingi PLT Sekda Made Gede Wisnu Wijaya. (BP/dok)
GIANYAR, BALIPOST.com – Wakil bupati Gianyar, Made Mahayastra untuk menyejukan suasana dilingkungan Pemkab Gianyar, akhirnya menjelaskan persoalan pemberhentian Ida Bagus Gaga Adi Saputra dari jabatan Sekda Gianyar. Pria akrab sapaan Agus Mahayastra ini pun menyarankan Gus Gaga menggugat partai Demokrat.

“SK pemberhentian muncul karena temuan nama Gus Gaga (IB Gaga Adi Saputra) di dalam SK DPP Partai Demokrat. Namanya dalam SK tersebut sebagai anggota majelis daerah PD Propinsi Bali, kami temukan di website. Itu bisa di download siapa saja, itu dokumen publik,” ucap Mahayastra, Senin (28/8).

Baca juga:  Aktivitas PTM 15 Sekolah di DKI Jakarta Dihentikan

Pihaknya mengkonfirmasi ke KPU, dan dinyatakan yang tercantum dalam SK DPP PD di website tersebut sudah resmi. Alhasil pihaknya bersama Bupati Gianyar A.A. Gde Agung Bharata pun tidak ragu lagi dengan nama itu. “Dalam SK itu tercantum nama Drs. Ida Bagus Gaga Adisaputra M. Si, tidak ada nama lain lagi di Gianyar selain beliau,” terangnya.

Soal pihak Demokrat membantah dan menampik itu adalah Gus Gaga, Mahayastra mempersilahkan menggugat partai Demokrat. “Kalau Demokrat salah masukkan nama, maka silahkan gugat partai Demokrat. Kalau begitu partai bisa dibubarkan karena memasukkan nama orang tanpa ijin,” pintanya.

Baca juga:  Masa COVID-19, PAUD Ditekankan Bentuk Karakter

Selain karena dasar namanya masuk di Demokrat, juga ada perintah dari Kemendagri untuk melakukan pemberhentian sekda. “Surat ini sudah ada Agustus 2016, tapi baru masuk meja bupati. Dasar rekomendasi ini juga yang dipakai menerbitkan SK pemberhentian,” jelasnya.

Sementara itu, setelah diberhentikan Gus Gaga kini ditugaskan menjadi staf di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gianyar. Ditegaskan pula bahwa kini tidak ada hak Gus Gaga untuk kembali menduduki ruangan Sekda Gianyar. “Silahkan saja mengabaikan, nanti kantor diambil alih oleh pak Wisnu (Plt sekda, red),” tegasnya.

Baca juga:  Kepemilikan Hasish 2 Kilogram, Warga Jerman Divonis 5 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan

Sementara itu terkait penolakan Plt Sekda oleh empat fraksi DPRD, Mahayastra melihat ada nuansa politis. I pun mengajak anggota dewan untuk megutamakan pelayanan kepada masyarakat. “Bayangkan bupati yang sudah berusia senior merangkap tugas sekda, itu berat. Makanya sekarang ditunjuk plt sekda, pelayanan harus dipercepat,” tandasnya. (manik astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *