Suasana sidang DKPP pada Senin (28/8). (BP/har)
JAKARTA, BALIPOST.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap dua penyelenggara pemilu, serta putusan pemberhentian dari jabatan sebagai ketua. Selain itu, pada sidang perdana ketua dan anggota DKPP periode 2017-2022 ini, lembaga etik pemilu ini juga memutuskan sanksi peringatan kepada empat penyelenggara pemilu dan peringatan keras terhadap dua penyelenggara pemilu.

Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan tiga putusan di ruang Sidang DKPP, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (28/8). Sidang dipimpin Ketua DKPP Harjono selaku majelis, dan anggota majelis yaitu Prof Teguh Prasetyo, Prof Muhammad, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati. “DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan sebagai Ketua KPU Kabupaten Bombana kepada Arisman dan sebagai (sanksi, red) peringatan keras sebagai anggota KPU Kabupaten Bombana. DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Ashar dan Anwar sebagai Anggota KPU Kabupaten Bombana,” kata Harjono membacakan amar putusan.

Baca juga:  Gempa 6,4 SR Guncang Bantul, Kerusakan Bangunan di Belasan Kecamatan

Harjono yang juga mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), menyebutkan penyelenggara pemilu lainnya yang mendapatkan sanksi berupa peringatan keras adalah Samahuddin, ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan. Sementara itu, penyelenggara Pemilu yang mendapatkan sanksi peringatan: Kasjumriati Kadir, Andi Usman, masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Bombana, dan Hairansyah serta Nur Kholis Majid selaku anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan.

Di sisi lain, selain pemberian sanksi, Sidang DKPP juga merehabilitasi nama baik delapan penyelenggara pemilu yang terbukti tidak melanggar kode etik. Mereka adalah ketua dan anggota KPU Kabupaten Mimika: T. Ocepina Magal, Derek Mote, Alfrets Petupetu, Yoe Luis Rumaikewi, dan Reinhard Gobay. Dari KPU Kalimantan Selatan, Masyitah Umar dan Sarmuji sebagai anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan, serta Hasdin Nompo, mantan anggota Panwaslu Bombana. (Hardianto/balipost)

Baca juga:  Lakukan Pengecekkan, Kejari Denpasar Minta Seluruh Dokumen Kontrak Kerja Pasar Badung 
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *