DENPASAR, BALIPOST.com – Suasana parkir gedung DPRD Denpasar kini selalu ramai dengan kendaraan para anggota dewan. Meski sudah jam pulang kantor, namun kendaraan masih tetap parkir di halaman gedung wakil rakyat tersebut. Setelah ditelusuri, ternyata mobil yang parkir tersebut merupakan kendaraan yang sudah dikembalikan oleh anggota dewan.
Salah seorang anggota dewan A.A.Susruta Ngurah Putra mengatakan pihaknya sudah mengembalikan mobil dinas yang diperolehnya. Karena sesuai aturan yang ada, kini pihaknya sudah mendapat tunjangan uang transportasi. “Saya sudah kembalikan mobil dinasnya. Maunya tanggal 1 Agustus saya serahkan, tapi karena tidak ada tempat, akhirnya baru saya serahkan kepada sekretariat dewan,” katanya.
Ketua Fraksi Hanura DPRD Denpasar, I.B.Ketut Kiana bahkan menyambut baik bila mobil dinas yang selama ini diberikan akan ditarik kembali. Mengingat, sudah ada dana tunjangan transportasi. Baginya, tidak masalah bila pemerintah menarik mobil dinas yang selama ini digunakan. “Kami akan diberikan dana tunjangan transportasi, kan bisa digunakan untuk mencicil beli mobil. Dalam setahun kan bisa lunas, setelah itu mobil menjadi milik sendiri,” katanya.
Sementara, Plt Sekwan Denpasar Putu Gede Darma Wiyasa yang dikonfirmasi membenarkan sejumlah anggota dewan sudah mengembalikan mobil dinasnya. “Sudah banyak yang mengembalikan, tapi data pastinya saya tidak hapal, kebetulan sedang di luar kantor sekarang,” ujarnya.
Seperti diketahui, dampak terhadap keluarnya PP No 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pendapatan para wakil rakyat semakin meningkat. “Kami di daerah tentu juga menerima kenaikan tunjangan sebagai anggota dewan, sebagai imbas dari keluarnya PP 18 tersebut,” ujar I Wayan Warka, SH., anggota dewan Denpasar.
Hanya saja, seberapa besaran kenaikan tunjangan yang mereka terima, politisi PDI-P asal Kesiman Kertalangu ini, enggan menyebutkannya. Terlebih, di daerah keputusannya baru disahkan dalam sidang paripurna belum lama ini.
Naiknya tunjangan itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. PP 18/2017 resmi diundang-undangkan pada 2 Juni 2017. Dengan demikian, aturan soal tunjangan untuk anggota DPRD yang sebelumnya diatur dalam PP 24/2004 tidak lagi berlaku. (asmara/balipost)