berkas
Tersangka IB Rai Pati. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Berkas kasus dugaan korupsi penguasaan tanah milik Kementrian PU di Jalan By Pass Prof. IB Mantra, dengan tersangka IB Rai Pati Putra sudah masuk Pengadilan Tipikor Denpasar. Atas pelimpahan itu, mantan hakim tersebut bakal segera disidangkan.

“Sudah dilimpahkan ke pengadilan. Kita tinggal tunggu penetapan jadwal sidangnya,” ucap salah satu JPU Hary Soetopo didampingi Kasipenkum Humas Kejati Bali Edwin Beslar, Selasa ( 29/8).

Disinggung soal dugaan bahwa tandatangan Bupati Gianyar dipalsukan dalam hal penyewaan tanah yang sekarang menjadi obyek sengketa, Hary Soetopo menjelaskan bahwa soal pemalsuan tandatangan tersebut sejatinya sudah di proses secara hukum dan dua terpidana sudah dijebloskan ke dalam penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. Yakni soal pemalsuan tandatangan bupati, terkait penyewaan aset pemerintah namun uangnya tidak masuk kas daerah sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Baca juga:  Bupati Artha Resmikan Anjungan Betutu Gilimanuk, Berharap Menjadi Ajang Promosi

Lebih lanjut dikatakan salah satu jaksa senior di Kejati Bali itu bahwa dalam surat menyewa itu hanya tandatangan bupati yang dipalsukan. Sedangkan korps dan capnya basah. Hanya saja surat sewa tersebut tidak teregister di Sekda Pemkab Gianyar. “Jika tidak salah saat itu Pak Bupati Gianyar sedang berobat ke luar negeri,” jelas Hary Soetopo.

Lantas soal dugaan pelanggaran, yakni Kejati Bali tidak bisa melakukan eksekusi karena Rai Pati disebut jaksa nenghalang-halangi jaksa dengan dalih bahwa tanah tersebut sudah dia sewa dari Pemkab Gianyar dengan biaya sewa Rp 20 juta lebih. Bahkan sekarang plang penyitaan dari Kejati Bali itu tulisannya sudah dihapus walau plang masih berdiri kokoh. “Informasi yang kami dapat bahkan tanah sudah disewakan pada orang yang membuat sanggah,” sebut jaksa.

Baca juga:  Dituntut 7 Tahun Penjara, Profesor Winasa Seret Sekpri Dalam Kasus Perdin

Yang aneh, menurut jaksa bahwa pengakuan tersangka berubah-ubah. Awalnya dia mengatakan bahwa tanah yang di sewa adalah tanah Pemda Gianyar. Sedangkan waktu diperiksa dan dilakukan penahanan di Kejati Bali mengaku bahwa tanah itu milik Pemprov Bali. Padahal menurut jaksa sebagaimana gambar yang sudah dijelaskan bahwa itu milik Kementrian PU.

Sementara pihak Rai Pati melalui kuasa hukumnya IB Nyoman Alit mengaku bahwa mantan hakim itu merasa terzolimi. Sehingga dia melaporkan Pemda Gianyar cq Bupati Anak Agung Bharata ke Polda Bali dalam kasus dugaan penipuan. Itu dilakukan karena dia mengaku sudah membayar uang sewa ke Pemda Gianyar dan itu lengkap dengan surat sewanya. (miasa/balipost)

Baca juga:  Latopslagab di Laut Jawa dan Laut Bali, TNI AL Siapkan 9 KRI
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *