DENPASAR, BALIPOST.com – Kejati Bali dalam menyidik kasus dugaan korupsi penjualan tanah negara, yakni dugaan penyerobotan tanah tahura (taman hutan raya/rakyat) di Jl. Bypass Ngurah Rai, Suwung, Denpasar Selatan, tidak akan berhenti pada dua tersangka yang sudah ditahan. Yakni I Wayan Sunarta dan I Wayan Suwirta.
Informasinya, pihak kejaksaan akan memanggil kembali mantan Kepala BPN Denpasar yang melakukan tandatangan dalam pensertifikatan tersebut. Hal tersebut dibenarkan tim penyidik Hary Soetopo bersama Kasipenkum Edwin Beslar, Selasa (29/8).
Jaksa mengatakan bahwa mantan Kepala BPN Denpasar, Tri Nugraha akan diperiksa lagi. “Sedang persiapan pemanggilan untuk pemeriksaan yang kedua,” kata Hary Soetopo.
Dikatakan, sebelumnya yang bersangkutan sudah sempat diperiksa. Apalagi mantan Kepala BPN itu berpeluang menjadi tersangka? “Sejauh ini yang bersangkutan dipanggil diperiksa untuk memberikan keterangan masih dengan status saksi,” ujarnya.
Apa yang dikatakan penyidik itu sejalan dengan apa yang disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Polin S. Sitanggang. Dia mengatakan keterlibatan pihak BPN akan dikejar. Bahkan penyidik berharap dengan ditahannya Suwirta dan Sunarta, digarapkan mereka bisa buka suara. Yang jelas untuk perkara ini, penyidik sudah memasang plang sitaan tanah beserta bangunanya yang di atasnya sudah berdiri gedung Bank Sinarmas. (miasa/balipost)