Korupsi
Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Deni Septiawan saat menunjukan barang bukti. (BP/ina)
BANGLI, BALIPOST.com – Berkas perkara kasus dugaan korupsi dana bantuan hibah, bansos, dan BKK Pemerintah Provinsi Bali untuk Desa Pakraman Songan Kintamani tahun 2011-2015 dengan tersangka oknum bendesa setempat I Ketut Kinia (46) telah dinyatakan lengkap alias P21.

Oleh penyidik Polres Bangli, tersangka bersama barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangli, Selasa (29/8).

Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Deni Septiawan didampingi Kasubag Humas AKP Sulhadi dan Kanit Tipikor siang menjelaskan, kasus dugaan korupsi bantuan hibah, bansos, dan BKK Pemerintah Provinsi Bali untuk Desa Pakraman Songan Kintamani tahun 2011-2015 dengan tersangka oknum bendesa Songan I Ketut Kinia mulai ditangani Unit Tipikor Polres Bangli sejak Juni 2016 lalu.

Setelah melalui serangkaian proses penyidikan awal sampai dengan proses tahap pengiriman berkas perkara yang dilakukan oleh penyidik serta dilakukan penelitian dari JPU Kejari Bangli, berkas perkara tindak pidana korupsi itu pun akhirnya dinyatakan lengkap sesuai surat dari Kejari Bangli Nomor: B-1243/P.1.13/Ep.1/07/2017 tanggal 24 Juli 2017. “Hari ini tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Bangli,” terangnya.

Baca juga:  Jelang Akhir 2024, Ratusan Orang Meninggal Lakalantas

Dijelaskan AKP Deni, kronologis kasus dugaan korupsi ini berawal dari adanya bantuan keuangan yang diberikan Pemerintah Provinsi Bali kepada Desa Pakraman Songan tahun anggaran 2011, hibah tahun anggaran 2012 dan bantuan keuangan khusus (BKK) tahun anggaran 2013,2014 dan 2015 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 510 juta.

Bantuan itu diterima melalui transfer rekening Bank BPD Bali atas nama Desa Pekraman Songan yang diperuntukan untuk kegiatan pasraman, dana operasional prajuru, biaya penunjang administrasi desa pekraman dan kegiatan fisik tiga wibaga (parahyangan, pawongan dan palemahan) sesuai dengan proposal yang diajukan oleh Bendesa Pakraman Songan I Ketut Kinia.

Tersangka telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada Gubernur Bali dengan kegiatan serta nilai disesuaikan dengan proposal serta jumlah dana yang diterima setiap tahunnya.

Baca juga:  Majelis Desa Adat Bali Rancang Sistem Keamanan Terpadu di Desa

Namun ternyata dari hasil penyidikan, ditemukan adanya fakta-fakta bahwa penggunaan dana bantuan Desa Pakraman Songan yang dilaksanakan tersangka tidak sesuai dengan proposal maupun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.

Ditemukan juga terjadi penggelembungan nilai kegiatan (mark-up) serta menyamarkan penggunaan dana dengan menunjukan serta melaporkan kegiatan yang telah dilaksanakan sebelumnya dan yang dilaksanakan dan dibiayai secara swadaya oleh warga Desa Pakraman Songan.

“Dalam hal perencanaan proposal, pengajuan proposal serta penarikan dana juga pertanggungjawaban kegiatan tidak ada meibatkan prajuru lain. Hanya dilakukan sendiri dan berdasarkan inisiatif sendiri dari Bendesa I Ketut Kinia,” terangnya.

Lanjut AKP Deni, terhadap hal itu pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, saksi-saksi, ahli MUDP Provinsi Bali. Pihaknya juga melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) melibatkan auditor dan tim dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali. Dari hasil audit diketahui bahwa total jumlah dana bantuan Pemerintah Provinsi Bali yang diterima desa pekraan songan dari tahun 2011-2015 sebesar Rp 510 juta.

Baca juga:  Pascaditahan, Lima Mantan Kolektor LPD Kapal Masuk Pengadilan Tipikor

Sementara, realisasi penggunaannya yang dapat diterima sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ditemukan nilai kegiatannya hanya Rp 375.586.000. Sehingga dengan perhitungan tersebut ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 134.414.000. “Sesuai pengakuan tersangka, selisih uang tersebut selama ini digunakan untuk berobat,” ujarnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan puluhan barang bukti berupa kwitansi-kwitansi dan uang puluhan juta rupiah. Terhadap perbuatannya, Kinia dijerat dengan Pasal 2 Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (dayu rina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *