DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali mengambil sikap atas kekisruhan yang terjadi terkait turunnya Surat Menteri Dalam Negeri No 800/5923/OTDA perihal Penyelesaian Permasalahan Sekda Ida Bagus Gaga Adi Saputra. Surat Mendagri ini disikapi Bupati Gianyar Agung Bharata dengan menerbitkan SK Bupati Gianyar No: 800/3070/BKPSDM tertanggal 22 Agustus 2017, tentang Pemberhentian Jabatan Drs Ida Bagus Gaga Adi Saputra MSi sebagai Sekda Gianyar.
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Sekda Provinsi Bali Cok Pemayun di Ruang Rapat Sekda, Selasa (29/8), Cok Pemayun menyampaikan Pemprov Bali telah mengambil beberapa langkah strategis, diantaranya dengan bersurat kepada Bupati Gianyar yang ditandatangani oleh Gubernur Bali yang ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN). Intinya meminta Bupati Agung Bharata supaya mengukuhkan kembali Gus Gaga sebagai Sekda Gianyar, sesuai dengan aturan perundang-undangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terbaru. Namun surat tersebut tidak mendapat respon dari Pemerintah Kabupaten Gianyar.
Demikian pula terkait turunnya surat Mendagri yang ditujukan kepada Gubernur Bali, sementara Bupati Gianyar hanya menerima tembusan, namun Bupati Gianyar sudah mengambil sikap dengan mengeluarkan SK terkait surat Mendagri tersebut. “Dalam melaksanakan Pemerintahan harus ada etika. Gubernur adalah wakil dari pemerintah pusat di daerah. Jadi saya minta semua pihak hormati prosedur. Ikuti Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria yang ada. Saya yakin kalau semua pihak mengikuti prosedur, kegaduhan ini tidak akan sampai terjadi,” imbuhnya.
Terkait adanya SK yang menyatakan bahwa Gus Gaga tercatat sebagai Pengurus Partai Demokrat, Ketua Partai Demokrat Bali I Made Mudarta yang turut hadir dalam rapat tersebut menyatakan Gus Gaga bukanlah salah satu pengurus Partai Demokrat. Mudarta menjelaskan terdapat mekanisme sendiri untuk menjadi seorang pengurus partai. Harus melalui beberapa tahapan yang diawali sebagai simpatisan kemudian anggota setelah itu baru bisa menjadi pengurus. “Jadi tidak mungkin Gus Gaga sebagai pengurus partai, saya sudah buat pernyataan tertulis tentang itu,” tegasnya.
Menyikapi hal tersebut, Cok Pemayun meminta Badan Kepegawain Daerah (BKD) Provinsi Bali untuk segera bersurat ke Bupati Gianyar soal pemberhentian Gus Gaga sebagi Sekda dan bersurat kepada Mendagri terkait surat mendagri yang ditujukan kepada Gubernur Bali. “Saya harapkan dengan pertemuan ini kisruh yang terjadi dapat diatasi dan ada jalan keluar. Saya minta semua pihak bersabar, menahan diri untuk tidak memperkeruh suasana. Kita ikuti semua prosedur yang ada untuk mendapat solusi terbaik,” tuturnya.
Rapat turut dihadiri oleh Inspektur Provinsi Bali Ketut Teneng serta Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali I Wayan Sugiada. (kmb/balipost)