JAKARTA, BALIPOST.com – Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Agket KPK) DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Plt Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ma’mun, Direktur Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kemenkum dan HAM, Wahidin beserta Kepala Rupbasan sewilayah DKI Jakarta, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/8). Dari rapat tersebut terungkap Rupbasan Kemenkum HAM tidak pernah menerima barang sitaan berupa tanah dan bangunan dari hasil  barang sitaan perkara korupsi yang ditangani KPK.

Sejauh ini, Rupbasan hanya menerima barang sitaan berupa kendaraan motor, mobil, dan mesin cetak.

Sebelumnya, dalam rapat pansus yang menghadirkan mantan Direktur Keuangan PT Permai Group, perusahaan milik mantan Bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Ketika itu, mantan karyawan Nazaruddin itu menyebut adanya barang sitaan berupa tanah dan bangunan milik perusahaan Nazaruddin di Jl. Warung Buncit yang disita KPK.

Dari pengakuan Yulianis, sedikitnya ada enam gedung milik Nazaruddin yang disita KPK. “Ini bukti bahwa KPK tidak berkoordinasi dengan Rupbasan. Padahal, sudah ada kerja sama semua institusi terkait untuk mengelola barang sitaan dan rampasan,” kata Ketua Pansus Agun Gunandjar Sudarsa saat meminpin RDP dengan Plt Dirjen PAS, Ma’mun beserta jajarannya.

Baca juga:  Ratusan Liter Arak Disita Polisi

Sejumlah Kepala Rupbasan yang membacakan barang-barang yang menyebut barang-barang sitaan titipan KPK yang pernah dititipi.

Kepala Rupbasan Jakarta Selatan, misalnya, menyebut ada 66 unit mobil milik narapidana tipikor Tubagus Chaeri Wardana, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Ada juga kendaraan sitaan milik Akil Mochtar, Fuad Amin, dan Joko Susilo.

Di Rupbasan Jakarta Barat ada kendaraan milik Nazaruddin yang disita, namun kesemua barang sitaan itu hanya berupa kendaraan. Di Rupbasan ini juga ada juga kendaraan milik Lutfi Hasan, Fatonah, dan Damayanti.

Dalam rapat pansus tersebut juga terungkap, adanya uang operasional yang diberikan KPK untuk biaya penitipan sebesar Rp 250.000 per bulan. Agun Gunandjar mengatakan, sesuai ketentuan perundangan, lembaga yang memiliki kewenangan menyimpan barang sitaan dari lembaga penegak hukum termasuk KPK adalah Rupbasan. “Dari pengakuan bapak-bapak dari Rupbasan ini, kita mulai terbuka terhadap pengelolaan negara seperti apa,” katanya.

Baca juga:  Novanto Tersangka, DPR Gelar Rapim

Alih-alih, rapat Pansus malah mempersoalkan pengalihan barang sitaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), bukan kepada Rupbasan. Aset milik Nazaruddin hasil terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah disita bakal diserahkan ke ANRI berupa tanah dan bangunan di Jalan Warung Buncit Raya Nomor 21 dan 26, RT 006/RW 03, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Nilai aset tersebut mencapai Rp24,5 miliar.

Nazaruddin sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Dia divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun penjara. Selain itu, aset-aset Nazaruddin senilai Rp550 miliar yang terkait TPPU pun dirampas untuk negara.

Baca juga:  Jelang Pertemuan World Bank-IMF, Pengamanan Ketapang Diperketat

KPK sendiri sudah berhasil melelang salah satu aset Nazaruddin berubah Pabrik Kelapa Sawit di Riau pada Juni 2017 lalu. Febri menyatakan, aset tersebut berhasil terjual dengan harga sekitar Rp 40 miliar. “Penyerahan barang sitaan KPK kepada ANRI ini di luar instansi berwenang. Pak Masinton (Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu) menyebut ini salah satu bentuk pelanggaran ketentuan perundangan. Kita semua di pansus menegaskan bahwa semua barang sitaan rampasan KPK harus diserahkan dan terdaftar di Rupbasan,” kata politisi dari Partai Golkar ini.

Agun mengaku, tindakan KPK mengalihkan aset barang sitaannya kepada ANRI sudah dirasakan sejak lama. “Makanya, tidak aneh, ada pengalihan aset sitaan dari KPK, kok dialihkanya ke ANRI,” sesal Agun. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *