Lahan pertanian di Mengwi, Badung. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Ribuan bidang tanah di Kabupaten Badung, belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setidaknya, tanah yang belum terdaftar di Gumi Keris mencapai 63.782 bidang dari jumlah yang diperkirakan 279.022 bidang.

Wakil Bupati Badung, Ketut Suiasa, menyampaikan hingga Januari 2017 bidang yang sudah terdaftar sebanyak 215.240 bidang. Sementara, pemerintah pusat telah menyerakan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) untuk kabupaten Badung sebanyak 1.200 bidang yang meliputi tujuh desa.

“Untuk tahun 2017 ditargetkan 27.225 bidang tanah yang meliputi 22 desa di tiga kecamatan yakni kecamatan petang, Abiansemal, dan Mengwi,”ujar Wabup Suiasa, Selasa (29/8).

Baca juga:  Kementerian PUPR Rancang Pengembangan Jalan Raya 2015-2019

Menurutnya, capaian tersebut akan ditingkatkan di tahun 2018 meliputi targat kurang lebih 32.832 bidang yang dilaksanakan secara mandiri dengan biaya Rp9.286.531.200, dari APBD Badung dengan mekanisme Hibah melalui APBN pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Pejabat asal Kuta Selatan ini mengatakan, dalam rangka terwujudnya program prioritas percepatan pendaftaran tanah melalui Nawa Cita Presiden Joko Widodo, telah ditetapkan program PTSL dengan target seuluruh bidang tanah di seluruh Indonesia paling lambat 2025. Khusus kabupaten Badung ditargetkan paling lambat tahun 2019.

Baca juga:  Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Nekat Curi Jeruk di Kebun Warga

“Kami harapkan bertepatan dengan Hut Kota Mangupura 16 Nopember 2018 PTSL sudah rampung,” katanya.

Dikatakanya Suiasa, patut disyukuri dengan adanya program PTSL bidang tanah yang belum bersertifikat akan disertifikatkan. Hal tersebut untuk menjamin kepastian hukum atas penguasaan dan kepemilikan tanah.

“Pemerintah melaksanakan pendaftaran tanah seluruh Indonesia sesuai pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang undang-undang Pokok Agraria,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Perkantoran Pertanahan Kabupaten Badung, Gede Sumardan mengatakan, PTSL dilaksanakan untuk mempercepat terwujudnya pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-undang nomor 5 tahun 190 pasal 19 ayat 1.

Baca juga:  Lepas Penat, Pijat KTB Diminati

“PTLS dilaksanakan untuk mempercepat terwujudnya pendaftaran tanah diseluruh wilayah Indonesia, sesuai dengan amanat undang-undang nomor 5 tahun 190 pasal 19 ayat 1,” sebutnya.

Kendati demikian, Gede Sumardan, mengakui PTSL belum dapat dilaksanakan secara maksimal, karena pemerintah belum mempunyai dana yang cukup untuk melaksanakan pendaftaran tanah desa demi desa secara lengkap. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *