Salah satu taman kota di Badung yang terletak di Tuban. (BP/dok)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, meminta pemilik videotron yang dibangun di simpang Patung Kuda, Tuban, tepatnya menempel dengan bangunan Balai Banjar Tuban Griya diturunkan. Sebab, tidak mendapatkan ijin dari pemerintah setempat lantaran berdiri di zona larangan reklame.

“Kami memberikan deadline seminggu kepada pemilik agar membongkar sendiri layar digitalnya. Apabila tidak, maka akan dibongkar paksa oleh aparat,” ujar Kepala Satpol PP Badung, IGK Surya Negara, Selasa (29/8).

Baca juga:  Rumah Longsor di Banjar Sasih Tak Berizin

Menurutnya, tim yustitusi telah memanggil pemilik videotron tersebut. Pembangunan videotron tersebut sudah sangat melanggar, sehingga tidak mendapat izin dan harus dibongkar. “Sudah kami panggil dan sudah diminta untuk dimatikan (videotron, red),” ucapnya.

Seperti diketahui, berdasarkan Perbup 80/2014 tentang penyelenggaraan reklame di Kabupaten Badung. Sehingga sampai saat ini tidak diberikan izin oleh pemerintah setempat. Pj Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Badung, Made Agus Hariawan belum banyak memberikan penjelasan.

Baca juga:  Satpol PP Berangus Reklame Tanpa Izin

“Saya telah melakukan pengecekan bangunan videotron itu, dan memang belum berizin,” katanya.

Informasi yang dihimpun di lapangan, pemilik yang kabarnya berasal dari Surabaya telah berupaya melakukan pengurusan ijin. Akan tetapi berdasarkan Perbup 80 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Badung, dilokasi tersebut bukan titik pembangunan reklame videotron. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *