Beras
Pekerja sedang mengemas stok beras. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Kebijakan pemerintah terkait harga eceran tertinggi (HET) beras yang akan berlaku 1 September 2017 ini belum tersosialisasi dengan baik di kalangan pedagang. Beberapa pedagang di Pasar Phulakerti dan Pasar Kreneng Denpasar belum tahu peraturan tersebut. Bahkan kepala pasar pun belum mendapat surat pemberitahuan terkait peraturan tersebut.

Kerni (59), pedagang sembako di Pasar Phulakerti mengatakan, saat ini ia menjual beras dengan harga Rp 10.000/kg dan beras merk Putri Sejati Rp 11.000/kg. Sementara ia membeli beras Putri di pengepul dengan harga Rp 242.500/25 kg.

Ia sendiri belum tahu terkait aturan HET beras yang ditetapkan pemerintah. Karena selama ini ia menjual beras mengacu pada harga beras di pengepul. “Saya belum tahu dengan harga berapa orang menjual beras,” katanya ditemui Selasa (29/8). Ia hanya mengikuti harga dari pengepul.

Baca juga:  Dewan Minta Pengerjaan Proyek Pasar Ubud Segera Dilanjutkan

Ni Wayan Ceritawati (65), pedagang sembako lainnya mengatakan menjual beras Putri Sejati Rp 11.000/kg dan beras super Rp 10.000/kg. Selama ini ia tidak banyak mengambil untung dari penjaualan beras. “Paling tiang dapat untung Rp 1.000 paling tinggi,” ujarnya. Peraturan pemerintah pun tidak begitu mengusik pedagang kecil seperti dirinya. Baginya yang terpenting usahanya dapat terus berjalan.

Kepala Pasar Phula Kerti, I Wayan Agus Indrawan juga belum menerima perintah apa-apa dari pemerintah Kota Denpasar. “Saya dapat informasi baru dari koran saja. Belum ada pemanggilan pengelola-pengelola pasar,” ujarnya.

Baca juga:  Ratusan Pembalap Se-Bali Berebut Piala Bupati di Singaraja

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar, Drs. I Wayan Gatra, M.Si., mengaku pihaknya belum ada langkah yang dilakukan, karena masih menunggu petunjuk pemerintah pusat. “Masih menunggu petunjuk pusat biar jelas dulu, baru kita susun rencana selanjutnya,” ujarnya.

Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Prof. Nyoman Supartha mengatakan, Kebijakan pemerintah untuk mengatur harga beras dengan klasifikasi menjadi tiga kelas itu bagus. “Artinya sudah memperhatikan keadilan untuk kesejahteraan petani,” ungkapnya.

Baca juga:  Antisipasi Covid-19, Masyarakat Diminta Lakukan Vaskinasi Booster

Bagi petani produsen gabah sekaligus konsumen beras akan diuntungkan. Bila mutu gabahnya bagus, mestinya dapat dijual dengan harga lebih tinggi untuk hasilkan beras premium atau super. “Bila kurang bagus mutu gabahnya tentu akan dijual dengan harga lebih rendah,” imbuhnya.

Kualitas gabah akan berpengaruh kepada kualitas beras. Sehingga petani berpeluang dapat menjual gabah dengan harga mahal, lalu membeli beras dengan kualitas standar. “Artinya program ini menguntungkan bagi petani,” ujarnya. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *