vonis
Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Mangusada, Rabu (30/8) mulai disidangkan. Mereka yang di sidang secara terpisah itu adalah terdakwa I Ketut Sukartayasa (48) dan Muhammad Yani Kanifudin (42). Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap adanya manipulasi data harga dan dugaan permainan penunjukan rekanan dalam proyek pengadaan alkes tersebut.

JPU Wayan Suardi dkk., di hadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila dengan hakim anggota Ni Made Sukereni dan Sumali mengatakan terdakwa Sukartayasa yang merupakan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Ketua Panitia Lelang RSUD Mangusada berperan dalam pengadaan alat kedokteran, kesehatan, KB dan kendaraan khusus tahun anggaran 2013. Masih dalam surat surat dakwaan jaksa, disebutkan saat itu terdakwa telah melakukan manipulasi data informasi nilai harga barang yang sebenarnya. Perbuatan ini dilakukan untuk memenangkan Muhammad Yani sebagai Dirut PT. Mapan Medika Indonesia (MMI). Sukartayasa disebut merekayasa dan mengatur harga-harga barang tersebut untuk memenangkan PT. MMI.

Baca juga:  Kendaraan Masuk Bali di Gilimanuk Membludak

Daftar barang yang dimanipulasi dari harga sebenarnya adalah bedsite monitor untuk IGD, peralatan bank darah, meja operasi, instrument set bedah syaraf, instrument ortopedi serta peralatan medis lainnya. Ada juga peralatan non medis berupa ambulan jantung dan ambulan bencana.

Seiring perjalanannya, pihak pengadaan menetapan PT. MMI sebagai pemenang. Namun menurut jaksa, itu dilakukan dengan cara melawan hukum yang melahirkan surat perjanjian kontrak tidak sah senilai Rp 21,1 miliar. Setelah dipotong pajak 10 persen, uang yang masuk ke rekening atas nama PT.MMI sebesar Rp 19,2 miliar dan dibelanjakan dalam wujud barang serta kepentingan masyarakat di RSUD Mangusada Rp 12,9 miliar.

Baca juga:  Jadi Kurir Narkoba, Budiyasa Dituntut 15 Tahun Penjara

Sedangkan Muhammad Yani perannya meminjamkan perusahaannya untuk digunakan sebagai peserta tender atau lelang. Akibat dari perbuatan terdakwa, terjadi selisih belanja riil ditambah PPN dari nilai kontrak mencapai Rp 6,28 miliar yang kemudian dihitung sebagai kerugian negara.

Dalam masus ini, terdakwa dijerat pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 yahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primer. Dan pasal 3 UU yang sama dalam dakwaan subaider.

Baca juga:  Kampung Loloan Lestarikan Permainan Cikar-Cikaran 

Selain dua terdakwa, perkara yang dibidik Polda Bali itu juga sudah menetapkan seorang dokter berinisial N sebagai tersangka. Dia adalah menjabat PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *