Tim
Petugas Jumali memergoki salah seorang pembuang sampah sembarangan. (BP/ara)
DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Juru Pemantau Lingkungan (Jumali) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, Rabu (30/8) memergoki pembuang sampah sembarang. Sebanyak enam orang pembuang sampah sembarang tertangkap tangan petugas saat melaksanakan pemantauan rutin di seputaran Jalan Waturenggong dan Jalan Imam Bonjol.

Penangkapan ini diawali dari petugas DLHK Kota Denpasar bersama tim yang terdiri dari Jumali dan Satgas Kebersihan melakukan pemantauan. Petugas menyelisir setiap kawasan yang sering dijadikan lokasi membuang sampah secara liar. Begitu melihat ada masyarakat yang membuang sampah sembarang, satgas dan jumali langsung menangkapnya dan menahan surat-surat identitas pelanggar.

Baca juga:  Hari Raya, Volume Sampah Naik 15 Persen

Salah satu dari enam pembuang sampah sembarang di seputaran Jalan Waturenggong, Rahayuni mengakui kesalahannya. Ia mengaku baru pertama kali membuang sampah di pinggir jalan. Dirinya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar Perda kebersihan Kota Denpasar. “Saya mengaku salah telah melanggar larangan membuang sampah ditempat ini,’’ ujarnya.

Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLHK Kota Denpasar I.B. Putra Wirabawa mengatakan, separator jalan  merupakan tempat yang sering dijadikan sebagai lokasi membuang sampah sembarangan. Oleh sebab itu para petugas terus memantau para pelanggar yang membuang sampah sembarangan.

Baca juga:  Desa Kayubihi Tolak Rencana Pengiriman Sampah dari Tiga Kabupaten ke TPA Regional

Dari hasil pemantauan akhirnya tim mendapati lima warga yang mengendarai motor secara sengaja membuang sampahnya ke separator jalan di seputaran Jalan Waturenggong. Di samping itu, salah seorang masyarakat membuang bongkahan bangunan sembarang di Jalan Imam Bonjol pada pukul 05.00 dini hari dan otomatis tim dilapangan langsung mengejar pelaku pembuang sampah itu dan langsung menindaknya di tempat.

Keenam pembuang sampah sembarang  serta beberapa pelanggar lainnya akan disidang tipiring Kamis (31/8) hari ini di Banjar Kaja Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan. “Para pelanggar ini memang harus di berikan sanksi dan ditindak tegas, di mana setelah sidak ini para pelanggar akan didata dan disidang sesuai dengan prosedur dan Undang-Undang yang berlaku,” ungkap Gus Wirabawa .

Baca juga:  Tangani Sampah, Pemkab Klungkung "Launching" Program TOSS

Pihaknya berharap kesadaran masyarakat untuk ikut serta di dalam upaya mewujudkan kebersihan di Kota Denpasar secara keseluruhan terus ditingkatkan. “Diperlukan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam menjaga kebersihan kota. Ini bukan hanya tugas pemerintah semata,” katanya. (asmara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *