SEMARAPURA, BALIPOST.com – Masuknya kepulauan Nusa Penida dalam Pemetaan Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung sebagai daerah zona merah penyalahgunaan narkoba nampaknya cukup layak. Terbukti, tertangkapnya salah seorang pengedar sabu asal Desa Sumber Porong, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jatim, Yudo Wijiarnako alias Yuda (28), Jumat (25/8). Kasus ini baru dirilis ke publik, Rabu (30/8).
Kasat Res Narkoba AKP. Gede Sudyatmaja, seizin Kapolres AKBP. Bambang Tertianto menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 21.00 Wita di di Banjar Sampalan, Desa Batu Nunggul. Itu diawali dengan gerak-geriknya yang sangat mencurigakan sesaat setelah menaruh pembungkus rokok LA Bold dilantai halaman bengkel di banjar tersebut. “Saat itu dia duduk di depan bengkel, kurang lebih berjarak 2 meter dari pembungkus rokok tersebut. Karena mencurigakan, personil dibantu polsek langsung melakukan penggeladahan,” jelasnya.
Tak membutuhkan waktu lama, petugas menemukan dua paket sabu yang terbungkus plastik klip didalam bungkus rokok tersebut, dengan berat masing-masing 0,25 gram brutto (0,10 gram netto) dan 0,22 gram bruto (0,07 gram netto). Atas hal itu, pelaku lajang ini langsung digiring ke Mapolres Klungkung. Berdasarkan hasil interogasi, barang haram tersebut didapatkan dari wilayah Lombok.
“Sejak awal kami sudah mendapat informasi di Nusa Penida termasuk Lembongan rawan peredaran narkoba. Pelaku ini sebagai pengedar. Kasus ini akan terus kami selidiki,” sebutnya.
Akibat perbuatan tak terpujinya itu, tersangka terjerat pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 8 miliar rupiah.
Peredaran narkoba di kawasan pariwisata itu menurut Sudyatmaja masih berpotensi cukup besar. Hal tersebut tak lepas dari perekonomian masyarakat yang mulai membaik. “Distribusinya (Narkoba-red) juga ada dari wilayah Bali. Kepulauan Nusa Penida ini kan terpisah. Ini perlu pengawasan ketat. Masyarakat juga kami harapkan bisa diajak kerjasama,” tandasnya. Sementara itu, pengakuan pelaku, profesinya sebagai pengedar telah dilakoninya sejak empat bulan lalu. Per paket dijual seharga Rp 300 ribu. (sosiawan/balipost)