PKL
Petugas satpol PP Tabanan saat melakukan penertiban PKL di jalan Arjuna. (BP/bit)
TABANAN, BALIPOST.com – Makin ‘liarnya’ para pedagang kaki lima (PKL) berjualan di wilayah yang dilarang membuat sejumlah petugas Satpol PP Tabanan mengambil tindakan tegas. Rabu (30/8), setidaknya sebanyak 10 orang PKL ditertibkan saat berjualan di sekitar jalan Arjuna, Tabanan atau tepatnya di depan SMPN 2 Tabanan.

Keberadaan mereka dikarenakan membuat arus lalu lintas di sekitar area jalan Arjuna tambah krodit. Apalagi semrawutnya lalu lintas di depan SMPN 2 Tabanan tersebut juga akibat banyaknya parkir kendaraan pribadi di tepi jalan. Kekroditan terjadi biasanya saat jam siswa pulang sekolah.

Baca juga:  Picu Macet dan Semrawut, Satpol PP Minta Pedagang Tak Lagi Jualan di Trotoar

“Ada laporan langsung kita tindak lanjuti, dan benar ada puluhan para pedagang kaki lima berjualan disana, dan menambah kekroditan arus lalu lintas saat jam-jam pulang sekolah,” beber Kasatpol PP Tabanan I Wayan Sarba.

Selain mengamankan rombong para penjual, mereka yang melanggar juga dipanggil untuk ke mendapatkan pembinaan di kantor Satpol PP senin mendatang. “Kita beri pembinaan, intinya kita tidak melarang mereka untuk berjualan tetapi carilah tempat yang memang pas untuk berjualan dan tidak mengganggu ketertiban umum,”jelasnya.

Tidak hanya menyasar sejumlah pedagang kaki lima di jalan Arjuna, sebelumnya Selasa malam, petugas juga mengamankan satu unit mobil pick up lengkap dengan dagangannya. “Iya ada satu pedagang bermobil kita amankan kemarin karena berjualan di sebelah barat rumah sakit,” ucapnya.

Baca juga:  Enam Maskapai Masih Layani Penerbangan Denpasar – Tiongkok, Ini Datanya

Penertiban PKL seperti disampaikan mantan Kabag Humas Pemkab Tabanan ini dilakukan tidak hanya menyasar tempat faslitas umum, melainkan juga di sepanjang jalan gajah Mada. Khusus untuk di jalan Gajah Mada menyasar para pedagang yang berjualan diatas trotoar.

Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa nyaman dan aman kepada para pejalan kaki. Selain itu, juga untuk menjaga ketertiban, keindahan, dan estetika lingkungan. “Penertiban ini rutin kita lakukan agar para pejalan kaki bisa nyaman dan enak saat menggunakan trotoar. Selain itu, trotoar kan untuk para pejalan kaki bukan sebagai tempat berjualan,” ungkapnya.

Baca juga:  SIS Luncurkan Mesin OBM DF325A

Diharapkan kepada para PKL untuk tidak berjualan diatas trotoar ataupun ditempat-tempat yang dilarang pemerintah. Karena, jika para PKL berjualan ditempat-tempat fasilitas umum akan mengganggu kenyamanan masyarakat banyak. “Ya, jika kegiatan PKL mengganggu kepentingan umum atau melanggar Perda akan kita tertibkan,” pungkasnya.(puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *