vonis
Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Terdakwa kasus penganiayaan hingga korban tewas di rumah sakit, Giuliano Lemoine (21) asal Jerman di vonis bersalah oleh majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi. Namun terdakwa hanya di vonis setahun enam bulan atau 1,5 tahun dalam sidang di PN Denpasar. Atas vonis ringan itu, jaksa Kadek Wahyudi dari Kejari Denpasar langsung nyatakan banding. Sedangkan kuasa hukum terdakwa, Simon Trombine dkk., menyatakan pikir-pikir.

Dalam perkara penganiayaan ini, sebelumnya turis asal Jerman itu juga dituntut hukuman 2,5 tahun penjara dari ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan.

Baca juga:  Penyerobot Tahura Diadili, Ini Dakwaan Jaksa

Dalam kasus ini terdakwa diadili kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban Steven Djingga (49) tewas. Unsur yang mendukung pasal tersebut, sebagainana dalam persidangan kemarin, bahwa terdakwa dinilai memiliki niatan atau unsur kesengajaan melakukan pemukulan terhadap korban.

Sebelumnya, Giuliano diajukan ke persidangan atas dugaan penganiayaan yakni memukul  pengunjung bar di depan Paddys Club, Steven Djingga. Dia tewas setelah beberapa hari menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca juga:  Diselidiki, Dugaan Pungli hingga Bangunan Tak Berizin di Muntig Siokan

Persi terdakwa sebagaimana dalam pledoinya, terdakwa asal Jerman ini mengakui memukul sekali. Hanya sekali dan itupun karena membela diri. Penasehat hukum terdakwa menduga ada pelaku lain, karena luka yang dialami korban banyak. Sementara terdakwa memukul hanya sekali. Dan saat itu korban dalam keadaan mabuk. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *