GIANYAR, BALIPOST.com – Pascapemberhentian sebagai Sekda Gianyar melalui SK Bupati Gianyar No. 800/3070/BKPSDM, IB. Gaga Adi Saputra diminta mengkosongkan ruangan Sekda. Hal itu berdasarkan surat Kabag Umum dan Kepegawaian Setda Kabupaten Gianyar nomor 020/11584/BPKAD/2017 tertanggal 28 Agustus.
IB Gaga Adi Saputra diminta untuk membersihkan barang-barang pribadi dari ruang kerja Sekda, di Kantor Bupati, dengan deadline 1 September.
Dalam surat itu, Gus Gaga diminta mengambil seluruh barang pribadinya di ruangan Sekda Gianyar, karena Gus Gaga sudah ditempatkan sebagai staf di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gianyar. Surat itu juga memerintahkan Gus Gaga mengembalikan mobil dinas Toyota Kijang Innova DK 8 L dan Toyota Veloz DK 941 K.
Kabag Umum Pemkab Gianyar, Anak Agung Mahadewa, yang dikonfirmasi Rabu (30/8) membenarkan turunnya surat tersebut. Dijelaskan, Gus Gaga harus segera mengembalikan seluruh fasilitas negara yang sempat dinikmati sewaktu menjabat Sekda. “Fasilitas yang ada kaitan dengan kedinasan, seperti mobil. Itu saja,” jelasnya.
Mahadewa mengatakan sesuai SK pemberhentian dari Bupati Gianyar, ia meminta Gus Gaga untuk mengosongkan ruangan, meski selama ini Gus Gaga sudah tegas mengabaikan SK Pemberhentian tersebut dan memililih bertahan diruangannya. Dalam surat Bagian Umum, juga terdapat batas waktu pengembalian dan pengosongan ruangan sekda pada 1 September. “Kalau memang sudah, kalau secara umum kan kesadaran sendiri,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Gus Gaga mengakui telah menerima surat yang ditandatangani oleh Kabag Umum dan Kepegawaian Kabupaten Gianyar An. Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Gianyar itu. “Apakah surat itu sudah benar atau tidak secara naskah, saya tidak mau berkomentar tentang hal itu,” ujar Gus Gaga.
Prosedur Administratif
Sementara pascapemberhentian menjadi Sekda yang berdasarkan SK Bupati, IB Gaga Adi Saputra saat ini sedang melakukan keberatan melalui prosedur administratif. “Saya telah melakukan keberatan melalui prosedur administratif kepada pejabat yang berwenang, dalam hal ini Gubernur Bali. Dan sampai saat ini masih menunggu putusan gubernur selaku pejabat berwenang untuk menyelesaikan permasalahan ini,” jelasnya.
Gus Gaga pun merasa memiliki kewajiban dan bertanggungjawab terhadap segala fasilitas maupun aset yang melekat pada jabatan sekda. “Karena itu yang memang diamanatkan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku,” jelasnya.
Gus Gaga menyatakan bahwa sikapnya ini tidak ada maksud untuk mengangkangi segala fasilitas dan aset yang diberikan selaku Sekda Gianyar. “ Saya menyadari sepuhnya bahwa semua aset itu bukanlah milik saya pribadi, melainkan milik pemda. Namun proses serah-terima semuanya itu tentu ada prosedur dan ketentuan yang mengatur, “ ucapnya.
Ditegaskan sebagai seorang ASN yang menjabat sebagai sekda, pihaknya harus taat azas/hukum dengan bertanggung jawab secara benar terhadap aset yang diserahkan kepada dirinya. “ Jika nantinya ada fihak yg akan melakukan tindakan paksa atas aset2 tsb, itu sepenuhnya tanggung jawab yang bersangkutan, “ tandasnya. (manik astajaya/balipost)