JAKARTA, BALIPOST.com – Keterangan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigadir Jenderal Pol. Aris Budiman di Pansus Angket KPK DPR RI akan menjadi bekal Komisi III DPR melakukan konfrontir dengan pimpinan KPK dan penyidik senior KPK. Upaya konfrontir para pihak di internal KPK termasuk pimpinan KPK dilakukan setelah pimpinan KPK tetap pada sikapnya menolak memenuhi panggilan Pansus Angket KPK yang dianggap cacat prosedural.
“Ini akan kita konfrontir dengan pimpinan KPK. Dan bila diperlukan kita minta pimpinan KPK menghadirkan penyidik-penyidik sebagai yang disampaikan (Aris Budiman-red),” kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/8).

Bambang mengatakan tidak ada masalah apabila DPR mempersoalkan materi pembahasan di forum Pansus KPK ke rapat Komisi III DPR selaku mitra kerja lembaga anti korupsi tersebut. “Kita sudah punya agenda dan sudah kita susun di Komisi III DPR,” kata Bambang yang juga anggota Pansus Angket KPK DPR.

Baca juga:  Soal Permendag Minol Perlu Dibuat Pengecualian

Politisi Partai Golkar ini menyebut salah satu materi yang akan dikonfrontir di Komisi III DPR adalah seputar keberadaan adanya geng atau kelompok-kelompok di tubuh penyidik KPK seperti yang didampaikan Aris Budiman di Pansus Angket.

Aris Budiman juga mengungkap sejumlah hal di antaranya soal penyidik KPK yang bertemu dan datang ke kediaman tersangka Miryam S. Haryani untuk membahas sebuah penanganan perkara. Aris juga mengaku kerap mengalami kesulitan saat menjalankan tugas sebagai Direktur Penyidikan KPK.

Baca juga:  OKB Menjadi Sasaran Empuk Sindikat Narkoba 

Ketua Pansus Angket KPK DPR Agun Gunandjar Sudarsa menambahkan dari keterangan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM, Ma’mun dan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman ditemukan fakta danya persoalan tata kelola Sumber Daya Manusia (SDM) dan tata kelola anggaran di internal KPK. “Kami dapatkan sejumlah indikasi dari pertemuan dengan Pak Aris itu, ternyata benar adanya bahwa tata kelola SDM di KPK ini bermasalah,” kata Agun.

Soal adanya geng atau kubu-kubuan para penyidik di internal KPK, Agun menyimpulkan ada dualisme penyidik di KPK, yaitu penyidik Polri dan penyidik independen. Selain itu, dia juga mempersoalkan wadah pegawai KPK yang dinilainya bisa berpotensi menambah persoalan.

Baca juga:  TNI Nilai OTT KPK Terhadap Kabasarnas Tak Sesuai Prosedur

Meski dinilai Agun keberadaan wadah pegawai KPK positif, tetapi menurutnya wadah pegawai KPK bisa mendominasi para pengambil keputusan termasuk pimpinan KPK. “Namun ternyata yang didapatkan adalah Wadah Pegawai ini bisa mendominasi, lebih berkuasa dibandingkan dengan unsur pimpinan. Nah tata kelola SDM yang seperti ini menjadi persoalan,” kata Agun.

Pansus Angket juga menilai ada persoalan tata kelola anggaran. Hal ini terkait barang-barang rampasan atau barang sitaan negara.
Soal ini, Agun mengaku indikasi temuan belum final dan butuh penyelidikan lebih lanjut. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *