JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah harus cermat dalam menghitung nilai divestasi 51 persen saham PT Freeport ke dalam saham nasional. Penetapan harga saham Freeport yang akan dibeli tidak boleh terlalu mahal. Karena bisa merugikan Indonesia kalau valuasinya memasukkan nilai cadangan (reserve).
“Proses negosiasi tidaklah mudah. Freeport tentu akan memulai membuka harga dari angka tinggi. Sebaliknya, kita mengajukan angka rendah. Dalam posisi ini, jangan sampai apa yang ditawarkan Freeport, kita oke saja. Kita iya-iya saja. Ini momentum negara. Ini aksi negara. Jadi semua harus bersatu,” kata anggota Komisi XI DPR Maruarar Sirait dalam diskusi bertema “Kemana Divestasi Saham Freeport?” di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/8).
Oleh karena itu, dia meminta semua pihak-pihak berkepentingan di dalam negeri mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, jangan mencari keuntungan dari divestasi saham Freeport untuk mengeruk keuntungan pribadi atau kelompoknya. “Partai-partai juga saya minta bersatu untuk menuntaskan semua,” imbuhnya.
Maruarar berharap pemerintah menghitung secara benar dan cermat dan mengedepankan penghitungan Indonesia. “Datanya harus disiapkan. Karena ini semua akan menjadi bahan negosiasi,” ingatnya.
Soal kepemilikan saham Freeport nanti, politisi dari PDI Perjuangan ini mengingatkan skema yang dibuat sebaiknya mengedepankan BUMN sebagai perusahaan negara. Namun, ia mengaku tidak menutup peluang bagi swasta nasional apabila menginginkan saham Freeport.
“Tapi kalau ada swasta nasional mau terlibat. Harus benar-benar diaudit. Kalau mau maju, harus jelas berdiri dibelakang siapa. Jangan sampai swasta yang akan membeli saham Freeport hanya boneka, karena dibelakangnya pengusaha asing juga,” tegasnya.
Senada, anggota Komisi VII DPR Kurtubi menegaskan Freeport tidak bisa memaksakan kehendak untuk memaksa Indonesia membeli sahamnya dengan harga tinggi sesuai. Alasannya setiap negara memiliki konstitusi sendiri yang harus dihormati oleh setiap negara. “Masak harta sendiri, kita disuruh membeli. Itu pelanggaran konstitusi,” tambahnya.
“Tidak boleh menghitung nilai itu dengan memasukkan cadangan yang belum digali. Karena berdasarkan konstitusi, pasal 33, kekayaan alam dikuasai negara,” kata politisi dari Partai NasDem ini.
Ia menegaskan Freeport tidak bisa memaksakan kehendak untuk memaksa Indonesia membeli sahamnya dengan harga tinggi sesuai. Alasannya setiap negara memiliki konstitusi sendiri yang harus dihormati oleh setiap negara. “Masak harta sendiri, kita disuruh membeli. Itu pelanggaran konstitusi,” tambahnya.
Kurtubi yang juga dikenal sebagai pakar pertambangan dan energi juga mengingatkan agar Freeport harus legowo dengan aturan dan perundang-undangan yang ada. Dimana valuasi sahamnya tidak serta merta menyertakan aset Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Freeport diminta dapat memahami posisi Indonesia tersebut mengingat sejauh ini Indonesia sudah banyak mengalah dalam Kontrak Karya. Jika ikut menghitungkan nilai cadangan di perut Grasberg, ditakutkan nilai saham Freeport akan terlampau mahal,” kata Kurtubi. (Hardianto/balipost)